KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

NPWP Non-Efektif, WP Tidak Dapat Ajukan Segala Permohonan Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Agustus 2023 | 15:00 WIB
NPWP Non-Efektif, WP Tidak Dapat Ajukan Segala Permohonan Perpajakan

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak Pratama Badung Selatan memberikan pelayanan kepada seorang wajib pajak terkait dengan tata cara pengajuan permohonan pengaktifan nomor pokok wajib pajak (NPWP) pada 28 Juli 2023.

Penyuluh dari KPP Pratama Badung Selatan Arianto mengatakan wajib pajak bersangkutan mendapat kendala ketika mengajukan permohonan terkait dengan perpajakan. Hal ini dikarenakan status NPWP milik wajib pajak bersangkutan sudah tidak aktif.

"Status NPWP wajib pajak non-efektif. Artinya, wajib pajak bersangkutan tidak memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan sehingga tidak akan dikenakan sanksi administrasi apabila tidak melakukan pelaporan SPT,” katanya dikutip dari situs web DJP, Rabu (9/8/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Namun demikian, lanjut Arianto, konsekuensi status NPWP yang tidak aktif membuat wajib pajak tak dapat mengajukan segala permohonan perpajakan. Adapun status NPWP tidak aktif dikarenakan wajib pajak bersangkutan tidak melaporkan SPT Tahunan selama lebih dari 2 tahun.

Lapor SPT Tahunan

Selanjutnya, wajib pajak bersangkutan diarahkan untuk melaporkan SPT Tahunan sehingga status NPWP otomatis kembali aktif. Wajib pajak kemudian diimbau untuk melaporkan SPT Tahunan setiap tahun dengan batas waktu 31 Maret.

Arianto mengingatkan wajib pajak bahwa SPT Tahunan harus dilaporkan secara tepat waktu sehingga NPWP dapat terus aktif. Selain itu, wajib pajak juga dapat terhindar dari sanksi administrasi yang memberatkan wajib pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, wajib pajak bersangkutan mengakui tidak pernah melakukan pelaporan SPT Tahunan. Hal ini dikarenakan dirinya merasa tak perlu melaporkan pajak mengingat pajak penghasilannya telah dipotong oleh perusahaan.

Sebagai informasi, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban di bidang perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra