KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

NPWP Non-Efektif, WP Tidak Dapat Ajukan Segala Permohonan Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Agustus 2023 | 15:00 WIB
NPWP Non-Efektif, WP Tidak Dapat Ajukan Segala Permohonan Perpajakan

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak Pratama Badung Selatan memberikan pelayanan kepada seorang wajib pajak terkait dengan tata cara pengajuan permohonan pengaktifan nomor pokok wajib pajak (NPWP) pada 28 Juli 2023.

Penyuluh dari KPP Pratama Badung Selatan Arianto mengatakan wajib pajak bersangkutan mendapat kendala ketika mengajukan permohonan terkait dengan perpajakan. Hal ini dikarenakan status NPWP milik wajib pajak bersangkutan sudah tidak aktif.

"Status NPWP wajib pajak non-efektif. Artinya, wajib pajak bersangkutan tidak memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan sehingga tidak akan dikenakan sanksi administrasi apabila tidak melakukan pelaporan SPT,” katanya dikutip dari situs web DJP, Rabu (9/8/2023).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Namun demikian, lanjut Arianto, konsekuensi status NPWP yang tidak aktif membuat wajib pajak tak dapat mengajukan segala permohonan perpajakan. Adapun status NPWP tidak aktif dikarenakan wajib pajak bersangkutan tidak melaporkan SPT Tahunan selama lebih dari 2 tahun.

Lapor SPT Tahunan

Selanjutnya, wajib pajak bersangkutan diarahkan untuk melaporkan SPT Tahunan sehingga status NPWP otomatis kembali aktif. Wajib pajak kemudian diimbau untuk melaporkan SPT Tahunan setiap tahun dengan batas waktu 31 Maret.

Arianto mengingatkan wajib pajak bahwa SPT Tahunan harus dilaporkan secara tepat waktu sehingga NPWP dapat terus aktif. Selain itu, wajib pajak juga dapat terhindar dari sanksi administrasi yang memberatkan wajib pajak.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Sementara itu, wajib pajak bersangkutan mengakui tidak pernah melakukan pelaporan SPT Tahunan. Hal ini dikarenakan dirinya merasa tak perlu melaporkan pajak mengingat pajak penghasilannya telah dipotong oleh perusahaan.

Sebagai informasi, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban di bidang perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?