ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Jadi Tak Aktif, KPP Bisa Tetapkan WP Nonefektif secara Jabatan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 20 Mei 2023 | 09:30 WIB
NPWP Jadi Tak Aktif, KPP Bisa Tetapkan WP Nonefektif secara Jabatan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kepala KPP bisa menetapkan wajib pajak nonefektif (NE) secara jabatan. Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020, penetapan NPWP nonefektif bisa dilakukan secara jabatan berasarkan informasi yang menunjukkan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria.

Berdasarkan ketentuan tersebut, wajib pajak yang tiba-tiba menemukan status NPWP-nya nonefektif diimbau agar tidak panik. Jika menerima pemberitahuan penetapan WP NE, wajib pajak diminta untuk mengonfirmasikannya kepada KPP terdaftar.

"Terkait detail alasan [penetapan WP NE] silakan wajib pajak mengonfirmasinya ke KPP tempat terdaftar. Kontak KPP bisa dilihat di pajak.go.id/unit-kerja," cuit Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Sabtu (20/5/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Terdapat 11 kriteria wajib pajak yang bisa mendapatkan status wajib pajak NE. Pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Ketiga, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Keempat, wajib pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai dengan peraturan perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Kelima, wajib pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan.

Keenam, wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama 2 tahun berturut-turut.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Ketujuh, wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP. Kedelapan, wajib pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan.

Kesembilan, wajib pajak yang diterbitkan NPWP Cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri.

Kesepuluh, instansi pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/ atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP.

Kesebelas, wajib pajak selain sebagaimana disebutkan di atas yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Dono don't forget 21 Mei 2023 | 17:55 WIB

mohon menyampaikan permasalahan : teman saya (mis. doni) punya npwp atas nama dia dan isterinya dini. nama WP : doni/dini doni sudah lebih 2 th tidak ada kegiatan usaha sehingga mendapatkan SK wajib pajak Non Efektif secara jabatan, sedangkan isterinya dini masih bekerja sebagai karyawan dan penghasilannya diatas PTKP. selama ini pelaporannya memakai npwp atas nama tersebut diatas . apabila NPWP tersebut, menjadi Non Efektif, bagaimana pph21 atas nama isterinya, apakah masih tetap dikenakan potongan dan harus bayar dan melaporkan pajaknya atau tidak. terima kasih atas waktunya.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?