ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Gabung Suami, Perlukah Istri Lakukan Pemadanan NIK?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Desember 2023 | 17:00 WIB
NPWP Gabung Suami, Perlukah Istri Lakukan Pemadanan NIK?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sesuai dengan ketentuan, istri yang melaksanakan kewajiban perpajakannya digabung dengan suami tidak perlu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sendiri. Hanya saja, dalam kondisi tersebut Nomor Induk Kependudukan (NIK) istri tetap perlu dicantumkan dalam daftar anggota keluarga oleh suami.

Lantas apakah seorang istri yang NPWP-nya digabung dengan suami masih perlu melakukan pemadanan NIK?

"Apabila NPWP suami-istri digabung maka yang melakukan pemadanan NIK cukup suaminya. Silakan tambahkan data istri pada data anggota keluarga," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Rabu (27/12/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pada prinsipnya, kewajiban perpajakan istri yang menjadi satu NPWP dengan suami, akan dilaporkan pada SPT atau kewajiban perpajakan suami. Namun, suami akan memasukkan NIK istri dalam family tax unit-nya.

Bila penghasilan istri dikenai pemotongan PPh dan NIK istri telah diregistrasi dalam akun DJP Online suami, pemotongan PPh dapat dilakukan menggunakan NIK istri.

"Apabila ada pemotongan penghasilan istri, dapat menggunakan NIK istri dengan syarat suami telah melakukan konfirmasi melalui DJP Online bahwa sang istri merupakan tanggungan sang suami," tulis DJP.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Tak hanya itu, bukti potong yang menggunakan NIK istri tersebut nantinya akan masuk ke dalam draf SPT suami secara prepopulated.

Untuk diketahui, NIK secara resmi akan menggantikan NPWP 15 digit terhitung sejak 1 Januari 2024. Batas waktu ini telah termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2022.

Bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, NPWP 15 digit akan digantikan dengan NIK. Adapun yang dimaksud penduduk adalah WNI dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah, NPWP 15 digit akan digantikan dengan NPWP 16 digit. Bagi wajib pajak cabang, NPWP cabang yang selama ini berlaku akan digantikan dengan NITKU. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra