BERITA PAJAK HARI INI

NPWP Cabang Bakal Tidak Dipakai Lagi, DJP: Pengawasan Lebih Efektif

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Juni 2024 | 08:40 WIB
NPWP Cabang Bakal Tidak Dipakai Lagi, DJP: Pengawasan Lebih Efektif

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Tidak digunakannya lagi NPWP cabang diharapkan berdampak pada pengawasan kepatuhan pajak oleh Ditjen Pajak (DJP) yang makin efektif dan efisien. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (27/6/2024).

Sesuai dengan PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) cabang hanya digunakan sampai dengan akhir bulan ini. Artinya, terhitung mulai 1 Juli 2024, cabang akan menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

“Dengan demikian, ke depan tidak lagi dikenal adanya NPWP cabang. Namun, sebagai identitas untuk mengidentifikasi unit dan alamat yang berbeda dengan NPWP pusat diberikan NITKU,” tulis DJP dalam laman resminya.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Nantinya hanya terdapat 1 NPWP untuk entitas pusat. Menurut DJP, manfaat utama dari penggunaan 1 nomor identitas perpajakan bagi 1 entitas (pusat dan cabang-cabangnya) berupa penyederhanaan administrasi perpajakan.

Hal ini dikarenakan walaupun 1 entitas usaha memiliki puluhan, ratusan, atau bahkan ribuan cabang, semuanya menjalankan administrasi perpajakan menggunakan 1 nomor identitas yang sama. Baca artikel-artikel tentang NITKU di sini.

Selain mengenai NPWP format baru dan NITKU, ada pula ulasan terkait dengan penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0 tahap ke-11 oleh Ditjen Bea dan Cukai. Kemudian, ada bahasan tentang multilateral instrument.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Pengawasan Kepatuhan Pajak

Penggunaan 1 NPWP untuk entitas pusat membuat data wajib pajak juga dapat terintegrasi. Hal ini dinilai akan memudahkan wajib pajak melakukan konsolidasi atau melaporkan SPT Tahunan. Adanya 1 nomor yang mengintegrasikan semua pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, yakni 1 NPWP.

“Selain memudahkan wajib pajak melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, pengawasan kepatuhan oleh DJP pun diharapkan akan menjadi lebih efisien dan efektif,” tulis DJP dalam laman resminya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Implementasi Penuh NIK sebagai NPWP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan waktu implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP masih mengacu pada PMK 136/2023. Artinya, implementasi penuh NIK sebagai NPWP akan dimulai pada 1 Juli 2024.

“Kebijakan implementasi NIK sebagai NPWP masih sesuai dengan jangka waktu yang tertuang pada PMK 136/2023," katanya. Simak pula ‘Begini Ketentuan NIK yang Dipakai Jadi NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi’. (DDTCNews)

Penerapan CEISA 4.0 Tahap ke-11

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan KEP-105/BC/2024 terkait dengan penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0 tahap ke-11. Penerapan di sejumlah kantor pelayanan utama bea dan cukai (KPUBC) dan kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai (KPPBC).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Penerapan mandatory CEISA 4.0 ini berlaku untuk layanan ekspor, impor, manifes, dan laboratorium. CEISA 4.0 akan diterapkan secara penuh pada berbagai layanan, seperti layanan impor, layanan ekspor, layanan tempat penimbunan berikat (TPB). (DDTCNews)

Perpres Multilateral Instrument

Pemerintah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) 77/2019 yang mengatur terkait dengan multilateral instrument (MLI). Revisi dilakukan melalui Perpres 63/2024 yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 13 Juni 2024.

Perpres 63/2024 tersebut mengubah daftar reservation dan notifikasi. Merujuk pada lampiran tersebut, Indonesia tetap mencantumkan 47 persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) Indonesia dengan berbagai yurisdiksi mitra sebagai covered tax agreement (CTA).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Namun, Indonesia menyatakan ingin memperluas CTA dari 47 menjadi 60. Notifikasi terkait dengan perluasan CTA telah diterima dan dikomunikasikan oleh Indonesia kepada OECD selaku depositary pada November 2023. Simak ‘Presiden Jokowi Revisi Perpres terkait Multilateral Instrument’. (DDTCNews)

Tax Ratio Indonesia

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat tax ratio Indonesia pada 2022 mampu mencapai 12,1%, lebih tinggi bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang sebesar 10,9%.

Meski naik, tax ratio Indonesia cenderung lebih rendah bila dibandingkan dengan rata-rata tax ratio di Asia Pasifik. Tax ratio Indonesia hanya lebih tinggi bila dibandingkan dengan Bhutan (11,3%), Laos (10,3%), Pakistan (10%), Bangladesh (7,5%), dan Sri Lanka (7,4%).

"Tax ratio Indonesia adalah sebesar 12,1% pada 2022, di bawah rata-rata 36 negara Asia Pasifik yang sebesar 19,3%. Tax ratio Indonesia juga lebih rendah 22 poin persentase bila dibandingkan dengan rata-rata OECD (34%)," tulis OECD dalam Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2024. (DDTCNews/Bisnis Indonesia) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja