BERITA PAJAK HARI INI

NPWP Cabang Bakal Dihapus, Perlu Tahu Ini Jika Cabang Belum Terdaftar

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Agustus 2023 | 09:30 WIB
NPWP Cabang Bakal Dihapus, Perlu Tahu Ini Jika Cabang Belum Terdaftar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – NPWP cabang akan dihapus mulai 1 Januari 2024. Namun, wajib pajak tetap harus mendaftarkan kantor cabang jika saat ini belum memiliki NPWP cabang. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (9/8/2023).

Berdasarkan pada PMK 112/2022, cabang yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) cabang hingga 31 Desember 2023 dapat melakukan pendaftaran. Ditjen Pajak (DJP) mengatakan pendaftaran dilakukan di kantor pelayanan pajak (KPP) lokasi cabang.

“Sesuai ketentuan perpajakan saat ini, wajib pajak harus mendaftarkan diri kantor cabang tersebut ke KPP lokasi untuk diberikan NPWP cabang atau dirjen pajak akan memberikan NPWP cabang secara jabatan,” tulis DJP.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 10 ayat (1) PMK 112/2022, terhadap wajib pajak yang mendaftarkan diri atau diberikan secara jabatan hingga 31 Desember 2023, dirjen pajak akan memberikan NPWP cabang dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 10 ayat (4) PMK 112/2022, NPWP cabang yang diterima saat pendaftaran tersebut digunakan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sampai dengan 31 Desember 2023.

DJP mengatakan mulai 1 Januari 2024, wajib pajak tidak mendaftarkan kantor cabang tersebut untuk diberikan NPWP cabang. Wajib pajak cukup melakukan perubahan data untuk mendapatkan NITKU atas kantor cabang tersebut dalam sistem DJP.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

“Jika wajib pajak tidak melakukan perubahan data atas kantor cabang tersebut dan DJP mendapatkan informasi adanya kantor cabang tersebut maka DJP dapat melakukan perubahan data secara jabatan untuk diterbitkan NITKU atas kantor cabang tersebut,” imbuh DJP.

Selain mengenai NPWP cabang, masih ada pula ulasan terkait dengan penunjukan pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Kemudian, ada juga bahasan surat keterangan (suket) untuk wajib pajak UMKM.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

NPWP 16 Digit Sejak 1 Januari 2024

Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) PMK 112/2022, wajib pajak menggunakan NPWP dengan format 16 digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh DJP dan pihak lain terhitung sejak 1 Januari 2024. Simak ‘NPWP Cabang Bakal Dihapus, Identitas di Bukti Potong Pajak Pakai Apa?’.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

“Ketika implementasi SIAP (sistem inti administrasi perpajakan) pada 2024, kantor pusat dapat melakukan perubahan data untuk menambahkan alamat cabang dan akan diberikan NITKU secara langsung di setiap KPP terdekat maupun secara online,” tulis DJP dalam laman resminya. (DDTCNews)

Penggunaan Layanan Administrasi, Termasuk Bank

Setelah 31 Desember 2023, jika data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan NPWP belum valid, wajib pajak orang pribadi berisiko tidak dapat menggunakan sejumlah layanan.

Sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) PMK 112/2022, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan perubahan atas data identitas berstatus belum valid hanya dapat menggunakan NPWP 15 digit hingga 31 Desember 2023 dalam layanan administrasi perpajakan dan pihak lain yang mensyaratkan NPWP.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Adapun penggunaan layanan, sesuai dengan ketentuan pada Pasal 6 ayat (3) PMK 112/2022, dapat dilaksanakan jika atas perubahan data telah dilakukan pemadanan dengan data kependudukan yang dengan hasil valid.

“Dalam hal bank mensyaratkan NPWP dalam penggunaan layanan administrasinya, terhadap wajib pajak yang belum teridentifikasi NPWP (NIK)-nya karena tidak valid maka bank tidak dapat memberikan layanan administrasinya karena tidak adanya NPWP (NIK) yang tervalidasi,” tulis DJP dalam laman resminya. (DDTCNews)

Pemungut PPN Produk Digital PMSE

DJP kembali menunjuk 2 pelaku usaha sebagai pemungut PPN produk digital dalam PMSE pada Juli 2023. Adapun 2 pelaku usaha yang dimaksud adalah Salesforce.com Singapore Pte. Ltd. dan Grammarly, Inc. Dengan penunjukan ini, jumlah pemungut PPN sudah mencapai 158 pelaku usaha.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

"Selain 2 penunjukan yang dilakukan, di bulan ini pemerintah juga melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Audible Ltd," tulis DJP dalam keterangan resminya.

Dari total pelaku usaha tersebut, 139 di antaranya telah memungut dan menyetorkan PPN senilai Rp13,87 triliun ke kas negara. Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran 2020, Rp3,90 triliun setoran 2021, Rp5,51 triliun setoran 2022, dan Rp3,73 triliun setoran 2023. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

Surat Keterangan PP 55 untuk Wajib Pajak UMKM

Otoritas telah menyediakan fitur permohonan surat keterangan (suket) PP 55 bagi wajib pajak UMKM yang menggunakan rezim PPh final. Fitur ini sudah tersedia dalam aplikasi Info KSWP pada DJP Online. Sebelumnya, fitur yang tersedia adalah permohonan suket PP 23. Saat ini, PP 23/2018 sudah dicabut dengan PP 55/2022.

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Pada Info KSWP, terdapat 2 variabel yang harus dipenuhi agar suket PP 55 dapat diterbitkan. Pertama, wajib pajak harus termasuk dalam skema PP 55/2022. Kedua, sudah menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak terakhir. Bila salah satu atau kedua variabel tidak terpenuhi, wajib pajak dapat menghubungi account representative (AR) untuk meminta penjelasan lebih lanjut. (DDTCNews)

Forum Perpajakan Asean

Kementerian Keuangan menggelar pertemuan Asean Forum on Taxation (AFT) ke–17 dan Asean Sub-Forum on Excise Taxation (SF-ET) ke–14 dalam rangka mandat Keketuaan Asean. Sebagai pemegang Keketuaan Asean, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan Indonesia berkomitmen untuk melanjutkan pekerjaan penting dan mencapai prioritas AFT dan SF-ET 2023.

Dalam AFT ke-17, delegasi membahas tantangan kebijakan pajak ke depan. Salah satu isu yang dibahas adalah pentingnya penguatan jaringan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) antarnegara Asia Tenggara melalui penerapan multilateral instrument (MLI).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Pertukaran informasi perpajakan antaryurisdiksi juga perlu diperbaiki sehingga sesuai dengan standar internasional. Delegasi juga membahas perkembangan dari negosiasi atas Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Dalam pertemuan SF-ET ke-14, para delegasi mendiskusikan upaya untuk melengkapi pertukaran data serta kerja sama penerapan kebijakan cukai rokok dan minuman beralkohol. Para delegasi juga saling bertukar pengalaman terkait dengan cukai minuman berpemanis. (DDTCNews)

Aturan Baru Terkait Pengangkutan Barang Kena Cukai

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-13/BC/2023 mengenai tata cara penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai (BKC).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Kepala Subdirektorat Perizinan dan Fasilitas Cukai DJBC Noer Rusdi mengatakan PER 13/BC/2023 terbit setelah otoritas mengevaluasi implementasi PMK 226/2014 tentang penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan BKC, PER-2/BC/2015, serta PER-16/BC/2018.

"Intinya kita mengharapkan dengan penetapan regulasi ini ada sebuah kepastian hukum, kepastian dalam pelayanan, kepastian dalam alur proses bisnis, sehingga optimalisasi peningkatan pelayanan kepada Bapak-Ibu sekalian," katanya dalam sosialisasi PER 13/BC/2023. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP