Ilustrasi. Deretan gedung bertingkat di DKI Jakarta.
JAKARTA, DDTCNews - Informasi mengenai Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) dapat dilihat secara online.
Mulai 1 Januari 2024, Ditjen Pajak (DJP) akan menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) cabang. Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 112/2022, wajib pajak cabang akan menggunakan NITKU. Simak pula ‘NPWP Cabang Bakal Dihapus, DJP: Gantinya Bukan NPWP 16 Digit’.
“NITKU diberikan secara jabatan oleh DJP. Informasi tersebut dapat diperoleh dari cetak ulang kartu NPWP dan SKT (surat keterangan terdaftar) dari KPP terdaftar dan secara online melalui DJP Online wajib pajak pusat,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Kamis (7/9/2023).
DJP mengatakan sampai dengan 31 Desember 2023, hanya cabang ber-NPWP cabang yang diberikan NITKU secara jabatan. Cabang yang belum memiliki NPWP cabang hingga 31 Desember 2023 dapat melakukan pendaftaran sehingga mendapatkan NPWP cabang dan NITKU.
Setelah 1 Januari 2024 atau setelah sistem informasi administrasi perpajakan (SIAP) diimplementasikan, wajib pajak hanya perlu melakukan perubahan data jika membuka kantor cabang. Perubahan data dilakukan agar kantor cabang tersebut mendapatkan NITKU.
Jika wajib pajak tidak melakukan perubahan data dan DJP mendapatkan informasi adanya kantor cabang tersebut, maka otoritas dapat melakukan perubahan data secara jabatan. Adapun perubahan data secara jabatan itu disertai dengan penerbitan NITKU atas kantor cabang.
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 angka 6 PMK 112/2022, NITKU adalah nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha wajib pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak.
NITKU tidak digunakan untuk identitas perpajakan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban. NITKU tidak digunakan untuk kepentingan perpajakan lain, termasuk administrasi kepabeanan. Kendati demikian, NITKU digunakan untuk mengidentifikasi kawasan berfasilitas. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.