Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan perlu memahami bahwa kewajiban perpajakan sudah berjalan begitu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)-nya terdaftar. Kewajiban perpajakan ini mencakup pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh badan.
Dalam hal NPWP baru terdaftar di pertengahan tahun atau bahkan menjelang akhir tahun maka SPT Tahunan atas tahun pajak tersebut tetap perlu dilaporkan.
"Misalnya untuk SPT Tahunan badan 2023, tetap harus dilaporkan oleh wajib pajak badan meskipun NPWP-nya baru terdaftar pada akhir November 2023," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) menjawab pertanyaan netizen, Rabu (6/12/2023).
Apabila wajib pajak badan memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b (syarat subjektif) jo. Pasal 4 (syarat objektif) UU 7/1983 s.t.d.t.d UU 7/2021, wajib pajak badan memiliki kewajiban perpajakan dasar.
Kewajiban perpajakan dasar tersebut mencakup menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya. Wajib pajak badan yang tidak melakukan kegiatan operasional atau bisa dikatakan tidak memiliki penghasilan wajib melaporkan SPT-nya dengan nominal nihil setiap akhir tahun.
Sesuai dengan UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), penyampaian SPT Tahunan wajib pajak badan harus disampaikan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.
Sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) UU KUP, dirjen pajak dapat menerbitkan STP, salah satunya jika wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga. Adapun penyampaian SPT Tahunan PPh badan yang terlambat akan dikenai denda Rp1 juta. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.