Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan kewajiban yang harus dipenuhi wajib pajak yang kembali aktif dari sebelumnya berstatus non-efektif (NE), terutama perihal pelaporan SPT Tahunan.
Penjelasan tersebut merespons pertanyaan dari salah satu warganet yang mengaku sudah aktif kembali pada 2023 lantaran ingin membetulkan SPT Tahunan 2020. Wajib pajak kemudian bertanya kepada DJP apakah perlu melaporkan SPT Tahunan 2022 atau tidak.
“Apabila baru aktif kembali pada 2023 maka kewajiban pelaporan SPT Tahunan orang pribadi mulai tahun pajak 2023 yang dilaporkan paling lambat 31 Maret 2024,” jawab DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Selasa (18/4/2023).
Seperti diketahui, wajib pajak yang berstatus sebagai non-efektif dibebaskan dari kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Penetapan NPWP NE diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020. Wajib pajak bisa ditetapkan non-efektif jika memenuhi beberapa kriteria.
Pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Ketiga, wajib pajak orang pribadi yang dengan penghasilan di bawah PTKP yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif, antara lain untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan. Simak infografis 'Kriteria Wajib Pajak Non-Efektif Terbaru'.
Wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai wajib pajak nonefektif tidak perlu melaksanakan kewajiban penyampaian SPT. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.