Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Sejumlah wajib pajak menemui kendala dengan notifikasi eror PRF045 saat melakukan validasi atau pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Salah satu notifikasi eror berbunyi PRF045-Data Nomor KK tidak cocok dengan data Dukcapil. Harap periksa kembali isian Anda. Anda dapat menghubungi KPP terdaftar apabila membutuhkan informasi lebih lanjut. Jika mendapat notifikasi eror ini, wajib pajak perlu memeriksa isian kartu keluarga (KK).
“Silakan periksa kembali isian KK. Jika nomor KK yang terdaftar pada sistem belum sama dengan data Dukcapil, silakan lakukan perubahan data ke KPP (kantor pelayanan pajak) terdaftar,” cuit contact center Ditjen Pajak (Kring Pajak) di Twitter, dikutip pada Selasa (21/11/2023).
Selain data nomor KK, notifikasi eror PRF045 bisa muncul ketika data nama tidak cocok dengan data Dukcapil. Untuk kasus ini, wajib pajak perlu memastikan nama yang terdaftar pada NPWP sama dengan data di Dukcapil.
“Jika ada kesalahan dalam penulisan nama di NPWP, silakan lakukan perubahan data ke KPP terdaftar,” imbuh Kring Pajak.
Adapun perubahan data pada NPWP dapat dilakukan dengan cara mengajukan permohonan secara langsung ke KPP terdaftar atau melalui pos atau jasa ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat. Ketentuannya ada pada Pasal 13 hingga Pasal 16 PER-04/PJ/2020.
“Formulir perubahan data wajib pajak ada di Lampiran I huruf E PER-04/PJ/2020. Formulir Perubahan Data Wajib Pajak dapat diunduh pada tautan berikut: https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-perubahan-data-wajib-pajak,” imbuh Kring Pajak.
Seperti diketahui, DJP mendorong pemadanan dan validasi data karena setelah implementasi penuh sistem inti administrasi perpajakan (SIAP), NPWP lama (15 digit) tidak dapat digunakan lagi. Simak pula ‘Mau Padankan NIK dan NPWP, Data di KTP Keliru? Ini Kata Ditjen Pajak’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.