KOTA TANGERANG

NJOP Naik, PBB-P2 Ikut Naik?

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 18 Februari 2020 | 20:01 WIB
NJOP Naik, PBB-P2 Ikut Naik?

Ilustrasi.

TANGERANG, DDTCNews -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang, Banten, menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada tahun ini. Namun, Pemkot Tangerang juga memberikan banyak fasilitas pajak guna mengurangi dampak dari kenaikan NJOP.

Kepala Bapenda Kota Tangerang Said Endrawiyanto menjelaskan Bapenda telah melakukan kajian untuk melakukan kenaikan NJOP ini. Kenaikan tersebut akan dibuat berdasarkan harga pasar. Dengan demikian, NJOP dipastikan tidak akan melebihi harga pasar.

"Kami menggandeng analis properti untuk mengkaji kenaikan NJOP ini,” jelas Said, Selasa (18/2/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Adapun terdapat tiga kategori NJOP yang mengalami penyesuaian. Pertama, objek pajak yang mempunyai nilai komersial. Kedua, permukiman seperti kompleks perumahan yang nilainya memang bertambah. Ketiga, ruas-ruas jalan besar yang berubah.

"Tentu jalan yang dimaksud bukan jalan lingkungan, tetapi jalan besar dan memadai, itu yang disesuaikan," ujar Said.

Terdapat beberapa implikasi, sambung Said, karena adanya kenaikan NJOP ini. Implikasi tersebut antara lain meningkatnya nilai aset serta naiknya pokok ketetapan/pajak terutang PBB-P2 yang harus dibayar oleh wajib pajak.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Kendati akan mengalami kenaikan pokok ketetapan PBB-P2, menurutnya, masyarakat Kota Tangerang tidak perlu khawatir. Hal ini lantaran Pemkot Tangerang memberikan subsidi penuh atas kenaikan tersebut, sehingga tagihan PBB-P2 tidak akan mengalami perubahan.

"Kota Tangerang satu-satunya kota di Indonesia yang memberikan subsidi 100% atas kenaikan PBB-P2 kepada masyarakatnya, daerah lain ada yang cuma 10-20 persen saja," ucapnya.

Selain itu, Pemkot Tangerang membebaskan denda administrasi keterlambatan pembayaran PBB-P2 dalam rangka HUT Kota Tangerang mulai tanggal 24 Februari sampai 23 Maret mendatang.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Tidak hanya itu, Bapenda juga menempuh strategi lain guna megurangi dampak dari kenaikan NJOP. Strategi itu seperti memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat secara daring (online) baik.

Selanjutnya, Bapenda juga memberikan kemudahan kepada masyarakat dengan membebaskan PBB-P2 terutang dengan nilai di bawah Rp100 ribu. Bapenda juga menambah opsi kanal pembayaran PBB-P2 melalui Alfamart, Indomaret, Kantor Pos, BukaLapak dan Tokopedia.

Lebih lanjut, wajib pajak kini dapat mengetahui besarnya tagihan PBB-P2 melalui aplikasi Tangerang LIVE.” Kita berikan peluang kepada masyarakat," ucap Said seperti dilansir penamerdeka.com. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja