KOTA TANGERANG

NJOP Naik, PBB-P2 Ikut Naik?

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 18 Februari 2020 | 20:01 WIB
NJOP Naik, PBB-P2 Ikut Naik?

Ilustrasi.

TANGERANG, DDTCNews -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang, Banten, menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada tahun ini. Namun, Pemkot Tangerang juga memberikan banyak fasilitas pajak guna mengurangi dampak dari kenaikan NJOP.

Kepala Bapenda Kota Tangerang Said Endrawiyanto menjelaskan Bapenda telah melakukan kajian untuk melakukan kenaikan NJOP ini. Kenaikan tersebut akan dibuat berdasarkan harga pasar. Dengan demikian, NJOP dipastikan tidak akan melebihi harga pasar.

"Kami menggandeng analis properti untuk mengkaji kenaikan NJOP ini,” jelas Said, Selasa (18/2/2020).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Adapun terdapat tiga kategori NJOP yang mengalami penyesuaian. Pertama, objek pajak yang mempunyai nilai komersial. Kedua, permukiman seperti kompleks perumahan yang nilainya memang bertambah. Ketiga, ruas-ruas jalan besar yang berubah.

"Tentu jalan yang dimaksud bukan jalan lingkungan, tetapi jalan besar dan memadai, itu yang disesuaikan," ujar Said.

Terdapat beberapa implikasi, sambung Said, karena adanya kenaikan NJOP ini. Implikasi tersebut antara lain meningkatnya nilai aset serta naiknya pokok ketetapan/pajak terutang PBB-P2 yang harus dibayar oleh wajib pajak.

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Kendati akan mengalami kenaikan pokok ketetapan PBB-P2, menurutnya, masyarakat Kota Tangerang tidak perlu khawatir. Hal ini lantaran Pemkot Tangerang memberikan subsidi penuh atas kenaikan tersebut, sehingga tagihan PBB-P2 tidak akan mengalami perubahan.

"Kota Tangerang satu-satunya kota di Indonesia yang memberikan subsidi 100% atas kenaikan PBB-P2 kepada masyarakatnya, daerah lain ada yang cuma 10-20 persen saja," ucapnya.

Selain itu, Pemkot Tangerang membebaskan denda administrasi keterlambatan pembayaran PBB-P2 dalam rangka HUT Kota Tangerang mulai tanggal 24 Februari sampai 23 Maret mendatang.

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Tidak hanya itu, Bapenda juga menempuh strategi lain guna megurangi dampak dari kenaikan NJOP. Strategi itu seperti memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat secara daring (online) baik.

Selanjutnya, Bapenda juga memberikan kemudahan kepada masyarakat dengan membebaskan PBB-P2 terutang dengan nilai di bawah Rp100 ribu. Bapenda juga menambah opsi kanal pembayaran PBB-P2 melalui Alfamart, Indomaret, Kantor Pos, BukaLapak dan Tokopedia.

Lebih lanjut, wajib pajak kini dapat mengetahui besarnya tagihan PBB-P2 melalui aplikasi Tangerang LIVE.” Kita berikan peluang kepada masyarakat," ucap Said seperti dilansir penamerdeka.com. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini