KOTA BOGOR

NJOP di Kota Bogor Bakal Dinaikkan Rata-Rata 30 Persen pada Tahun Ini

Muhamad Wildan | Minggu, 15 Januari 2023 | 16:00 WIB
NJOP di Kota Bogor Bakal Dinaikkan Rata-Rata 30 Persen pada Tahun Ini

Ilustrasi.

BOGOR, DDTCNews – Pemkot Bogor menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) bumi dan bangunan rata-rata sebesar 30% pada tahun ini.

Kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor Deni Hendana menyebut kenaikan tersebut diperlukan mengingat NJOP tidak pernah dinaikkan dalam 3 tahun terakhir.

"Tahun ini kami melakukan penyesuaian NJOP. Terakhir itu tahun 2019 atau 3 tahun lalu, padahal dalam peraturan daerah paling cepat 2 tahun," katanya, dikutip pada Minggu (15/1/2023).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Mengingat kondisi perekonomian masyarakat belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19, lanjut Deni, kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) dibatasi hanya sebesar 30% dari tahun sebelumnya.

Alhasil, jika suatu objek pajak NJOP-nya dinaikkan sebesar 100% maka pokok PBB yang harus dibayar wajib pajak dibatasi hanya naik 30% dan tidak sebesar 100%. Perlu dicatat, kenaikan NJOP hanya berlaku atas objek bumi, bukan bangunan.

"Dalam aplikasi kami juga sudah disesuaikan, semisal PBB tahun kemarin Rp100.000,00 Sekarang paling tinggi Rp130.000,00. Jadi kenaikannya 30%," tutur Deni seperti dilansir ceklissatu.com.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kenaikan NJOP diharapkan dapat mendukung pencapaian target bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Pada tahun ini, target penerimaan dari BPHTB ditetapkan senilai Rp396 miliar, naik signifikan dari realisasi penerimaan pada tahun lalu senilai Rp208 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan