KOTA BOGOR

NJOP di Kota Bogor Bakal Dinaikkan Rata-Rata 30 Persen pada Tahun Ini

Muhamad Wildan | Minggu, 15 Januari 2023 | 16:00 WIB
NJOP di Kota Bogor Bakal Dinaikkan Rata-Rata 30 Persen pada Tahun Ini

Ilustrasi.

BOGOR, DDTCNews – Pemkot Bogor menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) bumi dan bangunan rata-rata sebesar 30% pada tahun ini.

Kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor Deni Hendana menyebut kenaikan tersebut diperlukan mengingat NJOP tidak pernah dinaikkan dalam 3 tahun terakhir.

"Tahun ini kami melakukan penyesuaian NJOP. Terakhir itu tahun 2019 atau 3 tahun lalu, padahal dalam peraturan daerah paling cepat 2 tahun," katanya, dikutip pada Minggu (15/1/2023).

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Mengingat kondisi perekonomian masyarakat belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19, lanjut Deni, kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) dibatasi hanya sebesar 30% dari tahun sebelumnya.

Alhasil, jika suatu objek pajak NJOP-nya dinaikkan sebesar 100% maka pokok PBB yang harus dibayar wajib pajak dibatasi hanya naik 30% dan tidak sebesar 100%. Perlu dicatat, kenaikan NJOP hanya berlaku atas objek bumi, bukan bangunan.

"Dalam aplikasi kami juga sudah disesuaikan, semisal PBB tahun kemarin Rp100.000,00 Sekarang paling tinggi Rp130.000,00. Jadi kenaikannya 30%," tutur Deni seperti dilansir ceklissatu.com.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Kenaikan NJOP diharapkan dapat mendukung pencapaian target bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Pada tahun ini, target penerimaan dari BPHTB ditetapkan senilai Rp396 miliar, naik signifikan dari realisasi penerimaan pada tahun lalu senilai Rp208 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global