Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
With less than a month to go before the European Union enacts new consumer privacy laws for its citizens, companies around the world are updating their terms of service agreements to comply.
The European Union’s General Data Protection Regulation (G.D.P.R.) goes into effect on May 25 and is meant to ensure a common set of data rights in the European Union. It requires organizations to notify users as soon as possible of high-risk data breaches that could personally affect them.
JAKARTA, DDTCNews – Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menegaskan pihaknya tidak melakukan pengujian atau koreksi terhadap nilai wajar yang dilaporkan wajib pajak dalam surat pernyataan harta.
Pernyataan itu tercantum dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (PER 11/2016).
“Nilai wajar harta tambahan adalah nilai yang menggambarkan kondisi dan keadaan dari aset yang sejenis atau setara berdasarkan penilaian wajib pajak,” bunyi Pasal 4 ayat (1) aturan tersebut.
Sementara, nilai wajar untuk harta tambahan selain kas atau setara kas adalah nilai yang menggambarkan kondisi dan keadaan dari aset yang sejenis atau setara berdasarkan penilaian wajib pajak pada akhir tahun pajak terakhir.
Sebelumnya, masyarakat diresahkan dengan isu yang menyebutkan pelaksanaan tax amnesty mulai tidak tepat sasaran. Belakangan ini persoalan tersebut menjadi viral di media sosial.
Masyarakat menganggap tax amnesty mulai menyasar masyarakat menengah ke bawah. Padahal tujuan awalnya adalah memulangkan dana milik wajib pajak kaya yang diparkir di luar negeri.
Untuk meredam hal itu, Ken bertindak cepat dengan meneken PER 11/2016 kemarin, Senin (29/8). Beleid itu sekaligus menjawab keresahan masyarakat yang terjadi. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.