TAX AMNESTY

Nilai Wajar dalam Surat Pernyataan Tidak Dikoreksi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Agustus 2016 | 13:35 WIB
 Nilai Wajar dalam Surat Pernyataan Tidak Dikoreksi

JAKARTA, DDTCNews – Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menegaskan pihaknya tidak melakukan pengujian atau koreksi terhadap nilai wajar yang dilaporkan wajib pajak dalam surat pernyataan harta.

Pernyataan itu tercantum dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (PER 11/2016).

“Nilai wajar harta tambahan adalah nilai yang menggambarkan kondisi dan keadaan dari aset yang sejenis atau setara berdasarkan penilaian wajib pajak,” bunyi Pasal 4 ayat (1) aturan tersebut.

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Sementara, nilai wajar untuk harta tambahan selain kas atau setara kas adalah nilai yang menggambarkan kondisi dan keadaan dari aset yang sejenis atau setara berdasarkan penilaian wajib pajak pada akhir tahun pajak terakhir.

Sebelumnya, masyarakat diresahkan dengan isu yang menyebutkan pelaksanaan tax amnesty mulai tidak tepat sasaran. Belakangan ini persoalan tersebut menjadi viral di media sosial.

Masyarakat menganggap tax amnesty mulai menyasar masyarakat menengah ke bawah. Padahal tujuan awalnya adalah memulangkan dana milik wajib pajak kaya yang diparkir di luar negeri.

Untuk meredam hal itu, Ken bertindak cepat dengan meneken PER 11/2016 kemarin, Senin (29/8). Beleid itu sekaligus menjawab keresahan masyarakat yang terjadi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi