TAX AMNESTY

Nilai Wajar dalam Surat Pernyataan Tidak Dikoreksi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Agustus 2016 | 13:35 WIB
 Nilai Wajar dalam Surat Pernyataan Tidak Dikoreksi

JAKARTA, DDTCNews – Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menegaskan pihaknya tidak melakukan pengujian atau koreksi terhadap nilai wajar yang dilaporkan wajib pajak dalam surat pernyataan harta.

Pernyataan itu tercantum dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (PER 11/2016).

“Nilai wajar harta tambahan adalah nilai yang menggambarkan kondisi dan keadaan dari aset yang sejenis atau setara berdasarkan penilaian wajib pajak,” bunyi Pasal 4 ayat (1) aturan tersebut.

Baca Juga:
Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Sementara, nilai wajar untuk harta tambahan selain kas atau setara kas adalah nilai yang menggambarkan kondisi dan keadaan dari aset yang sejenis atau setara berdasarkan penilaian wajib pajak pada akhir tahun pajak terakhir.

Sebelumnya, masyarakat diresahkan dengan isu yang menyebutkan pelaksanaan tax amnesty mulai tidak tepat sasaran. Belakangan ini persoalan tersebut menjadi viral di media sosial.

Masyarakat menganggap tax amnesty mulai menyasar masyarakat menengah ke bawah. Padahal tujuan awalnya adalah memulangkan dana milik wajib pajak kaya yang diparkir di luar negeri.

Untuk meredam hal itu, Ken bertindak cepat dengan meneken PER 11/2016 kemarin, Senin (29/8). Beleid itu sekaligus menjawab keresahan masyarakat yang terjadi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Sabtu, 23 November 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Januari 2025 | 17:30 WIB PER-1/PJ/2025

Hitung PPN Pakai DPP 11/12 Harga Jual, Perhatikan Lagi Kode Fakturnya

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Selama 6 Bulan, 16 Juta Keluarga Bakal Terima Bantuan Pangan Beras

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Ada Opsen, Pemprov Kalteng Turunkan Tarif Pajak Kendaraan dan BBNKB

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Sebut Tak Sedikit Negara Hadapi ‘Drama’ karena APBN

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:00 WIB PANDUAN PAJAK PEMULA

Cara Daftar NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Via Coretax

Minggu, 05 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-17

Minggu, 05 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Muhaimin: Masyarakat Bisa Usul dan Sanggah soal Data Penerima Bansos

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:30 WIB PAJAK DAERAH

Ada Opsen, Kemendagri Minta Pemda Berikan Keringanan Pajak Kendaraan

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pemberitahuan Penambahan/Pengurangan Tempat Pemusatan PPN

Minggu, 05 Januari 2025 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Aturan Permohonan Insentif PPh atas Investasi Padat Karya Direvisi