KINERJA FISKAL

Nilai Utang Pemerintah Tembus Rp7.040,32 Triliun Per Akhir April 2022

Dian Kurniati | Rabu, 25 Mei 2022 | 14:00 WIB
Nilai Utang Pemerintah Tembus Rp7.040,32 Triliun Per Akhir April 2022

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat posisi utang pemerintah hingga akhir April 2022 sudah mencapai Rp7.040,32 triliun.

Laporan APBN Kita edisi Mei 2022 menyebut berdasarkan realisasi tersebut, rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 30,09%. Angka tersebut turun dibandingkan dengan rasio utang pada akhir bulan sebelumnya yang sebesar 40,39%.

"Secara nominal, terjadi penurunan total outstanding dan rasio utang terhadap PDB dibandingkan dengan realisasi bulan Maret 2022," bunyi laporan tersebut, dikutip Rabu (25/5/2022).

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Laporan itu menyebut utang pemerintah masih didominasi utang dalam bentuk surat berharga negara (SBN). Kontribusi SBN terhadap stok utang pemerintah mencapai Rp6.228,9 triliun atau 88,47%.

SBN dalam mata uang rupiah mencapai Rp4.993,48 triliun, sementara dalam valuta asing Rp1.235,41 triliun. Keduanya diterbitkan dalam bentuk surat utang negara dan surat berharga syariah negara.

Sementara itu, komposisi utang pinjaman dari pinjaman tercatat hanya Rp811,42 triliun atau 11,53%. Angka itu terdiri atas pinjaman dalam negeri Rp14,1 triliun dan pinjaman luar negeri Rp797,32 triliun.

Baca Juga:
Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Laporan APBN Kita menjelaskan utang pemerintah digunakan sebagai countercyclical untuk memenuhi kebutuhan belanja produktif di antaranya kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, DAK fisik, dana desa, serta pembangunan infrastruktur guna memperkecil indeks infrastructure gap.

Menurut pemerintah, belanja produktif tersebut merupakan investasi yang hasilnya memiliki multiplier effect berlipat dan dapat dirasakan hingga masa mendatang.

Selain itu, data posisi utang juga dipengaruhi peningkatan kebutuhan belanja akibat pandemi Covid-19 selama 2020-2022. Peningkatan kebutuhan belanja itu antara lain untuk menangani pandemi Covid-19, memberikan bantuan sosial, dan mendukung pemulihan dunia usaha.

Baca Juga:
Posisi Utang Pemerintah Capai Rp8.680 Triliun hingga November 2024

Pengelolaan utang Indonesia yang prudent juga tak luput dari apresiasi lembaga pemeringkat kredit. Pada 27 April 2022, S&P mengafirmasi peringkat kredit Indonesia pada posisi BBB dan merevisi outlook dari yang sebelumnya negatif menjadi stable.

"Peningkatan outlook tersebut menunjukkan kepercayaan S&P terhadap perekonomian Indonesia yang membaik dengan cepat dan kuat, didukung kebijakan penanganan pandemi Covid-19 serta kebijakan makroekonomi yang efektif," tulis pemerintah dalam laporan APBN Kita.

Sejalan dengan upaya penurunan defisit APBN 2022 di bawah 3% terhadap PDB pada 2023, pemerintah juga akan terus menjaga rasio utang. Hal itu dilakukan utamanya dengan mengedepankan pemanfaatan pembiayaan nonutang seperti optimalisasi pemanfaatan SAL sebagai buffer fiskal, serta implementasi SKB I dan SKB III dengan BI. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Kamis, 19 Desember 2024 | 08:40 WIB UTANG PEMERINTAH

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp8.680 Triliun hingga November 2024

Selasa, 17 Desember 2024 | 15:10 WIB INFOGRAFIS PAJAK

15 Jenis Insentif dalam Paket Stimulus Ekonomi 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?