PAJAK DIGITAL

Nilai Penjualan Amazon Tembus Rp762 Triliun, Tapi Tak Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 09 Mei 2021 | 08:01 WIB
Nilai Penjualan Amazon Tembus Rp762 Triliun, Tapi Tak Bayar Pajak

Logo Amazon. (Foto: THOMAS/SAMSON/AFP/www.hollywoodreporter.com)

LONDON, DDTCNews - Neraca keuangan Amazon untuk pasar Eropa membukukan penjualan senilai €44 miliar atau setara Rp762 triliun pada 2020. Namun, perusahaan sama sekali tidak membayar PPh badan.

Laporan The Guardian menyebutkan Amazon sama sekali tidak membayar PPh badan atas penjualan bernilai miliaran euro karena perusahaan mengklaim kerugian €1,2 miliar. Karena itu, Amazon tidak membayar PPh badan ditempat perusahaan terdaftar sebagai wajib pajak Luksemburg.

"Unit usaha Amazon di Luksemburg mendapatkan fasilitas kredit pajak €56 juta yang digunakan sebagai pengurang beban PPh tahun selanjutnya jika menghasilkan keuntungan. Sementara perusahaan sudah mencatat kerugian €2,7 miliar di Luksemburg," tulis laporan tersebut, Selasa (4/5/2021).

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Perencanaan pajak Amazon untuk aktivitas bisnisnya di Eropa mendapat kecaman dari anggota parlemen Inggris dari Partai Buruh Margaret Hodge. Menurutnya, perencanaan pajak yang dilakukan Amazon sangat mengerikan.

Pasalnya, perusahaan dengan nilai penjualan hingga miliaran euro tidak membayar PPh badan sama sekali di Luksemburg. Sementara itu, unit Amazon Luksemburg mengendalikan proses bisnis di beberapa negara Eropa seperti Inggris, Prancis, Jerman, Italia, Belanda, Spanyol dan Swedia.

Hodge menyatakan peningkatan bisnis Amazon selama pandemi tidak mengendurkan skema pengalihan laba perusahaan ke yurisdiksi suaka pajak. Menurutnya, perencanaan pajak Amazon di Luksemburg sebagai cara menghindari pembayaran pajak dengan adil di negara tempat beroperasi.

Baca Juga:
Resmi Terapkan PPN PMSE, Filipina Incar Setoran Pajak Rp28,48 Triliun

"Perusahaan digital besar ini semua bisnisnya bergantung pada penyediaan layanan publik kami, infrastruktur kami dan memakai jasa tenaga kerja kami. Tapi raksasa teknologi telah gagal membayar pajak dengan adil," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Fair Tax Foundation Paul Monaghan mengatakan catatan keuangan Amazon di Luksemburg sangat mengejutkan. Menurutnya, perusahaan yang didirikan Jeff Bezos itu telah mendominasi pasar Eropa, tapi tidak membayar pajak dengan adil seperti pelaku usaha konvensional.

"Sebagian besar pendapatan Amazon Inggris dibukukan di luar negeri melalui anak usaha Luksemburg yang merugi. Ini berarti mereka tidak hanya nihil kontribusi pajaknya, tapi kemungkinan tidak akan melakukannya pada tahun-tahun mendatang dengan besarnya kredit pajak," imbuhnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

Selasa, 01 Oktober 2024 | 17:17 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

DigiTax 4.0 sebagai Lompatan Besar dalam Sistem Perpajakan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN