PAJAK DIGITAL

Nilai Penjualan Amazon Tembus Rp762 Triliun, Tapi Tak Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 09 Mei 2021 | 08:01 WIB
Nilai Penjualan Amazon Tembus Rp762 Triliun, Tapi Tak Bayar Pajak

Logo Amazon. (Foto: THOMAS/SAMSON/AFP/www.hollywoodreporter.com)

LONDON, DDTCNews - Neraca keuangan Amazon untuk pasar Eropa membukukan penjualan senilai €44 miliar atau setara Rp762 triliun pada 2020. Namun, perusahaan sama sekali tidak membayar PPh badan.

Laporan The Guardian menyebutkan Amazon sama sekali tidak membayar PPh badan atas penjualan bernilai miliaran euro karena perusahaan mengklaim kerugian €1,2 miliar. Karena itu, Amazon tidak membayar PPh badan ditempat perusahaan terdaftar sebagai wajib pajak Luksemburg.

"Unit usaha Amazon di Luksemburg mendapatkan fasilitas kredit pajak €56 juta yang digunakan sebagai pengurang beban PPh tahun selanjutnya jika menghasilkan keuntungan. Sementara perusahaan sudah mencatat kerugian €2,7 miliar di Luksemburg," tulis laporan tersebut, Selasa (4/5/2021).

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Perencanaan pajak Amazon untuk aktivitas bisnisnya di Eropa mendapat kecaman dari anggota parlemen Inggris dari Partai Buruh Margaret Hodge. Menurutnya, perencanaan pajak yang dilakukan Amazon sangat mengerikan.

Pasalnya, perusahaan dengan nilai penjualan hingga miliaran euro tidak membayar PPh badan sama sekali di Luksemburg. Sementara itu, unit Amazon Luksemburg mengendalikan proses bisnis di beberapa negara Eropa seperti Inggris, Prancis, Jerman, Italia, Belanda, Spanyol dan Swedia.

Hodge menyatakan peningkatan bisnis Amazon selama pandemi tidak mengendurkan skema pengalihan laba perusahaan ke yurisdiksi suaka pajak. Menurutnya, perencanaan pajak Amazon di Luksemburg sebagai cara menghindari pembayaran pajak dengan adil di negara tempat beroperasi.

Baca Juga:
Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

"Perusahaan digital besar ini semua bisnisnya bergantung pada penyediaan layanan publik kami, infrastruktur kami dan memakai jasa tenaga kerja kami. Tapi raksasa teknologi telah gagal membayar pajak dengan adil," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Fair Tax Foundation Paul Monaghan mengatakan catatan keuangan Amazon di Luksemburg sangat mengejutkan. Menurutnya, perusahaan yang didirikan Jeff Bezos itu telah mendominasi pasar Eropa, tapi tidak membayar pajak dengan adil seperti pelaku usaha konvensional.

"Sebagian besar pendapatan Amazon Inggris dibukukan di luar negeri melalui anak usaha Luksemburg yang merugi. Ini berarti mereka tidak hanya nihil kontribusi pajaknya, tapi kemungkinan tidak akan melakukannya pada tahun-tahun mendatang dengan besarnya kredit pajak," imbuhnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak