BEA & CUKAI

Nilai Investasi TPB Capai Rp800 Miliar

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 18 Juli 2016 | 10:32 WIB
Nilai Investasi TPB Capai Rp800 Miliar

JAKARTA, DDTCNews – Sepanjang Juni 2016 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berikan izin kepada pengusaha Tempat Penimbunan Berikat (TPB) dengan nilai investasi lebih dari Rp800 miliar dan total tenaga kerja yang terserap lebih dari 13 ribu orang.

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Deni Surjantoro mengatakan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat sebanyak 10 perusahaan diberikan izin sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) atau Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) dengan proses pengeluaran izin kurang dari 10 hari.

“Izin tersebut diberikan kepada perusahaan manufaktur yang bergerak pada bidang garment, furniture, sepatu sampai dengan perusahaan pengolahan kelapa sawit,” ujarnya.

Baca Juga:
Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Menurut Deni, proses pemberian izin sebagai pengusaha TPB tersebut lebih cepat dari janji layanan yang diberikan, yaitu 10 hari sebagaimana Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor 35 tahun 2013.

“Rata-rata proses pemberian izin yang dilakukan Bea Cukai hanya sekitar 5 hari kerja”.

Deni juga menambahkan TPB merupakan fasilitas yang diberikan oleh Bea Cukai di mana pengusaha dapat menerima insentif fiskal berupa penangguhan pembayaran bea masuk.

“Diharapkan dengan adanya fasilitas TPB dapat memperlancar arus barang impor atau ekspor serta meningkatkan produksi dalam negeri” pungkas Deni. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan