BERITA PAJAK HARI INI

NIK Wajib Pajak Bakal Jadi Common Identifier di Sistem Baru DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Agustus 2022 | 08:51 WIB
NIK Wajib Pajak Bakal Jadi Common Identifier di Sistem Baru DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi bagian penting dalam pembangunan sistem inti administrasi perpajakan yang baru. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (5/8/2022).

Ditjen Pajak Suryo Utomo mengatakan NIK akan digunakan sebagai common identifier. NIK akan digunakan sebagai basis dari sistem administrasi yang diaktivasi sebagai NPWP bagi wajib pajak. Oleh karena itu, DJP akan terus melakukan pemadanan data hingga implementasi coretax system pada 2024.

“Salah satu yang menjadi poin krusial pada waktu membangun sistem administrasi adalah adanya common identifier. Suatu numeric value yang digunakan sebagai basis atau jangkar pada waktu sistem itu beroperasi,” jelas Suryo.

Baca Juga:
Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Dengan adanya pembaruan sistem inti administrasi perpajakan, setidaknya ada 21 proses bisnis yang berubah. Beberapa di antaranya terkait dengan registrasi dan pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT). Simak ‘Ada PSIAP DJP, 21 Proses Bisnis Perpajakan Ini akan Berubah’.

Selain mengenai integrasi NIK dan NPWP yang menjadi aspek penting dalam pembaruan coretax system, ada pula bahasan terkait dengan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Ada pula permintaan insentif pajak dari pelaku usaha.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Kepatuhan Wajib Pajak

Partner DDTC Fiscal Research & Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan penggunaan NIK sebagai NPWP akan mempermudah pemetaan seluruh aktivitas ekonomi. Pasalnya, rendahnya tax ratio selama ini dipengaruhi masih banyaknya aktivitas ekonomi yang berada di luar radar otoritas.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Kebijakan tersebut juga akan meningkatkan kepatuhan dan menciptakan keadilan. Menurut dia, adanya data dan informasi yang lebih lengkap akan membuat profiling kepatuhan wajib pajak menjadi lebih mudah.

Profiling tersebut akan kemudian dapat diterapkan dalam sistem compliance risk management, di mana treatment terhadap wajib pajak akan diberikan berdasarkan profil risikonya,” kata Bawono. Simak pula ‘Wajib Pajak Perlu Tahu, Tindakan DJP Bakal Tergantung Data Risiko Anda’. (DDTCNews/DetikFinance)

Integrasi Data

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo, celah terjadinya korupsi yang dapat mengurangi penerimaan negara harus dihapuskan. Langkah ini dapat dilakukan dengan pemanfaatan teknologi digital.

Baca Juga:
Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Pada Ditjen Pajak (DJP), transformasi digital dilakukan antara lain dengan membangun coretax dan e-filling. Selain mempermudah pembayaran pajak, langkah ini ditempuh untuk meningkatkan kemampuan DJP melihat dan menganalisis data. Kepatuhan wajib pajak diharapkan meningkat.

Kemenkeu juga membangun Indonesia National Single Window (INSW) untuk mengintegrasikan data ekspor dan impor komoditas. Sistem ini dapat mensinkronkan data ekspor-impor dengan data kewajiban perpajakan, yaitu bea masuk, bea keluar, PPN, PPh, PPN impor, serta PNBP. (DDTCNews)

Pemberian Insentif Pajak

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah memperpanjang periode insentif pajak hingga tahun depan. Suryadi Sasmita, Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Kadin mengatakan insentif pajak diperlukan untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi.

Baca Juga:
Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

“Soal kepastian berusaha, kita menginginkan pemerintah memberikan banyak insentif-insentif, terus diadakan sampai tahun depan,” katanya. (DDTCNews)

Penagihan PNBP Penggunaan Kawasan Hutan

Ditjen Anggaran Kemenkeu bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian ESDM melakukan kerja sama penagihan terhadap para pelaku tambang yang memiliki tunggakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) penggunaan kawasan hutan (PKH).

Direktur PNBP SDA dan KND Ditjen Anggaran Kemenkeu Kurnia Chairi mengatakan hasil identifikasi bersama menunjukkan terdapat beberapa pelaku pertambangan minerba yang patuh membayar royalti tetapi memiliki kepatuhan yang rendah dalam membayar PNBP PKH.

Baca Juga:
Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Pada semester I/2022, realisasi PNBP PKH mencapai Rp2,2 triliun. Sebanyak Rp215,1 miliar di antaranya merupakan pembayaran atas piutang PNBP PKH. Bila pelaku usaha tambang tidak melunasi tunggakan, pemerintah dapat menghentikan pemberian pelayanan melalui automatic blocking system. (DDTCNews)

Pajak Natura

Kementerian Keuangan memastikan kebijakan pajak atas natura akan tetap berlaku pada tahun pajak 2022. Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan aturan teknis akan segera diterbitkan.

“Untuk natura sesuai UU, berlaku pada tahun pajak 2022, sehingga nanti mekainsmenya akan dilaporkan di SPT Tahun Pajak 2022. Insyaallah sebentar lagi [aturan teknisnya terbit],” kata Yon. (Kontan)

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Bea Cukai dan TNI-AD Perkuat Kerja Sama

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali mempererat kerja sama di bidang pengawasan dan penegakan hukum dengan TNI-AD. Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan melalui kerja sama ini, DJBC dan TNI-AD akan berupaya melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal.

“Tujuan perjanjian kerja sama kedua instansi ini adalah untuk meningkatkan komitmen, koordinasi, serta sinergi yang diwujudkan dalam bentuk pendampingan TNI-AD pada pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang kepabeanan dan cukai," kata Askolani.

Kerja sama mencakup pengelolaan data dan/atau informasi, sosialisasi dan pembekalan, dukungan personil dan sarana prasarana, pencegahan pelanggaran hukum di bidang kepabeanan dan cukai, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta kegiatan lain yang disepakati. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember