KEBIJAKAN PAJAK

NIK Sebagai NPWP, DJP Sedang Susun Aturan Pelaksanaannya

Muhamad Wildan | Kamis, 21 April 2022 | 14:30 WIB
NIK Sebagai NPWP, DJP Sedang Susun Aturan Pelaksanaannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tengah menyiapkan peraturan menteri keuangan (PMK) untuk mengimplementasikan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).

PMK tersebut disusun bersamaan dengan peraturan pemerintah (PP) dan juga PMK lainnya untuk mendukung pelaksanaan ketentuan UU KUP pada UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Di KUP ada 9 PMK, lebih ke arah mengartikulasikan apa yang kami tulis di PP, termasuk implementasi NIK sebagai NPWP, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, dan juga kuasa wajib pajak," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo, dikutip pada Kamis (21/4/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Bila sudah diimplementasikan, lanjut Suryo, DJP nantinya dapat melakukan aktivasi NIK milik wajib pajak. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu mendaftarkan diri dan NIK dapat diaktifkan sebagai NPWP.

"Masyarakat Indonesia itu tak perlu daftar-daftar lagi jadi wajib pajak. Ya semuanya adalah wajib pajak, yang membedakan adalah dia teraktivasi atau tidak, punya penghasilan atau tidak," ujarnya.

Suryo berharap penggunaan NIK sebagai NPWP diharapkan dapat menambah jumlah wajib pajak terdaftar yang saat ini hanya sebanyak 45 juta di tengah jumlah penduduk yang sesungguhnya mencapai 270 juta.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Untuk diketahui, ketentuan mengenai penggunaan NIK sebagai NPWP tercantum dalam Pasal 2 ayat (1a) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP. Dalam pasal tersebut, NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan NIK.

Untuk mendukung penggunaan NIK sebagai NPWP, Kementerian Dalam Negeri perlu memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna kepada Kementerian Keuangan sehingga dapat diintegrasikan dengan data perpajakan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian data akan diatur lebih lanjut melalui PP, sedangkan ketentuan mengenai tata cara pendaftaran termasuk penggunaan NIK sebagai NPWP akan diatur dengan PMK. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?