ADMINISTRASI PAJAK

NIK Jadi NPWP, Kualitas Layanan dan Pengawasan Pajak Bakal Meningkat

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Agustus 2023 | 16:49 WIB
NIK Jadi NPWP, Kualitas Layanan dan Pengawasan Pajak Bakal Meningkat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi diyakini akan meningkatkan kualitas layanan dan pengawasan perpajakan.

Dalam dokumen Nota Keuangan dan RAPBN 2024, pemerintah mengatakan penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi akan memudahkan wajib pajak karena ada 1 identitas untuk kependudukan dan perpajakan. Terlebih, Ditjen Pajak (DJP) juga akan mengimplementasikan coretax system.

“Selain memudahkan administrasi, penggunaan nomor identitas tunggal ini akan meningkatkan kualitas dan kapabilitas layanan dan pengawasan perpajakan di masa depan,” tulis pemerintah dalam dokumen tersebut, dikutip pada Jumat (18/8/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Kualitas tersebut juga didukung dengan kemudahan pemadanan dan pertukaran data lewat konsep interoperabilitas. Konsep interoperabilitas adalah keterhubungan sistem informasi antarentitas yang bertujuan untuk menciptakan ekosistem pertukaran data lebih efisien dan efektif.

Oleh karena itulah, sebagai open and integrated system, coretax system memiliki interoperabilitas dengan sistem lain, baik sistem di lingkungan Kementerian Keuangan maupun sistem di luar Kementerian Keuangan.

Hingga saat ini, otoritas sedang dikembangkan interoperabilitas coretax system dengan beberapa entitas. Adapun entitas yang dimaksud mencakup K/L, perbankan, pemerintah daerah, BUMN, serta beberapa sektor industri lainnya.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Pemerintah berharap implementasi sistem baru yang terintegrasi akan membantu peningkatan kemudahan dan efisiensi dari sisi administrasi perpajakan Indonesia. Hal ini ditandai dengan penurunan beban kepatuhan (compliance cost) bagi wajib pajak dan beban administrasi bagi pemerintah.

“Pemerintah akan terus berkomitmen untuk melanjutkan reformasi perpajakan demi menciptakan sistem perpajakan yang kredibel, akuntabel, dan berkeadilan,” imbuh pemerintah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN