ADMINISTRASI PAJAK

NIK di Bukti Potong Harus Valid, Begini Penjelasan Kring Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 18 Februari 2024 | 14:30 WIB
NIK di Bukti Potong Harus Valid, Begini Penjelasan Kring Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pembuatan bukti potong melalui DJP Online harus mencantumkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) ataupun nomor induk kependudukan (NIK) yang valid.

Kring Pajak menjelaskan NIK dinyatakan valid apabila data tersebut telah teradministrasi di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan terintegrasi dengan sistem administrasi Ditjen Pajak (DJP).

"Sepanjang menginput data NIK dan nama penerima penghasilan serta saat dilakukan validasi terbaca valid maka kondisi itu bisa dikatakan telah terintegrasi dengan data yang teradministrasi pada Ditjen Dukcapil," sebut Kring Pajak di media sosial, dikutip pada Kamis (18/2/2024).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jika saat membuat bukti potong muncul keterangan eror NIK2103 - NIK dan Nama tidak sesuai, hal tersebut menandakan NIK dan nama yang dimasukkan tidak sesuai dengan data di Ditjen Dukcapil sehingga tidak valid.

Oleh karena itu, wajib pajak perlu melakukan konfirmasi kebenaran data ke Ditjen Dukcapil melalui call center 1500537.

"Jika sudah dipastikan ke Dukcapil dan data NIK tersebut sudah sesuai, tetapi masih terkendala maka silakan dicoba secara berkala," jelas Kring Pajak.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Mengingat hingga saat ini tak ada ketentuan mengenai pembuatan bukti potong dan pemotongan PPh atas wajib pajak orang pribadi yang NIK-nya tidak valid, Kring Pajak menyarankan wajib pajak orang pribadi melakukan pemadanan NIK-NPWP terlebih dahulu.

"Jika memang NIK tidak/belum valid, kami sarankan untuk segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP sehingga memenuhi ketentuan agar tidak dikenakan tarif lebih tinggi 20%," imbau Kring Pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Risma Wati 19 Februari 2024 | 03:56 WIB

isu

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?