KEBIJAKAN PEMERINTAH

New Normal, Menaker Minta Pelaku Usaha Memprioritaskan Korban PHK

Dian Kurniati | Jumat, 05 Juni 2020 | 11:49 WIB
New Normal, Menaker Minta Pelaku Usaha Memprioritaskan Korban PHK

Sejumlah buruh berjalan keluar dari pabrik Beesco Indonesia di Karawang, Jawa Barat, Rabu (3/6/2020). Kementerian Ketenagakerjaan meminta para pengusaha merekrut kembali pekerja atau buruh yang terkena PHK dan dirumahkan akibat pandemi COVID-19 dengan harapan dapat mengurangi angka pengangguran dan memperluas kesempatan kerja baru. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazarfoc.

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta pelaku usaha untuk kembali merekrut pekerjanya yang terkena pemutusan hubungan kerja akibat pandemi virus Corona atau Covid-19.

Ida mengatakan para perusahaan akan kembali beroperasi seperti sedia kala seiring dengan dimulainya kenormalan baru (new normal). Untuk itu, ia berharap pekerja yang telah di-PHK direkrut kembali ketimbang mencari orang baru.

“Kami harapkan penerapan new normal bisa menggerakkan roda perekonomian, sehingga pekerja yang ter-PHK dan dirumahkan bisa diprioritaskan untuk kembali bekerja," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (5/6/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Ida menilai merekrut pekerja yang ter-PHK atau dirumahkan memiliki keuntungan yang lebih di antaranya memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan, memiliki pengalaman kerja, dan mengenal budaya kerja di perusahaan.

Dengan kualifikasi tersebut, Ida menyebut perusahaan tak perlu mengadakan pelatihan kerja karena para pekerjanya telah siap bekerja. "Ini tentu menguntungkan perusahaan untuk meningkatkan produktivitasnya," ujarnya.

Di sisi lain, Ida meminta perusahaan menerapkan protokol Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja. Menurutnya, pandemi menjadi momentum pembelajaran bagi semua pelaku usaha tentang pentingnya penerapan K3 di tempat kerja.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

K3, lanjutnya, merupakan kunci penting keberlangsungan usaha dan perlindungan pekerja untuk pencegahan penularan virus Corona. Dia meyakini aktivitas ekonomi akan berjalan aman jika perusahaan menjalankan protokol K3 sesuai ketentuan.

“Kemnaker sudah menyusun protokol tentang rencana keberlangsungan usaha dalam menghadapi pandemi di perusahaan. Kebijakan ini untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dan keberlangsungan usaha pada era the new normal nanti,” jelasnya.

Berdasarkan data Kemnaker 27 Mei 2020, pekerja sektor formal yang dirumahkan sebanyak 1,05 juta orang, dan pekerja sektor formal yang ter-PHK 380.221 orang. Sementara pekerja sektor informal yang terdampak sebanyak 318.959 orang.

Ada pula 34.179 calon pekerja migran yang gagal diberangkatkan, serta 465 pemagang yang dipulangkan. Oleh karena itu, total pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 mencapai 1,79 juta pekerja. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN