KEBIJAKAN PEMERINTAH

New Normal, Menaker Minta Pelaku Usaha Memprioritaskan Korban PHK

Dian Kurniati | Jumat, 05 Juni 2020 | 11:49 WIB
New Normal, Menaker Minta Pelaku Usaha Memprioritaskan Korban PHK

Sejumlah buruh berjalan keluar dari pabrik Beesco Indonesia di Karawang, Jawa Barat, Rabu (3/6/2020). Kementerian Ketenagakerjaan meminta para pengusaha merekrut kembali pekerja atau buruh yang terkena PHK dan dirumahkan akibat pandemi COVID-19 dengan harapan dapat mengurangi angka pengangguran dan memperluas kesempatan kerja baru. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazarfoc.

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta pelaku usaha untuk kembali merekrut pekerjanya yang terkena pemutusan hubungan kerja akibat pandemi virus Corona atau Covid-19.

Ida mengatakan para perusahaan akan kembali beroperasi seperti sedia kala seiring dengan dimulainya kenormalan baru (new normal). Untuk itu, ia berharap pekerja yang telah di-PHK direkrut kembali ketimbang mencari orang baru.

“Kami harapkan penerapan new normal bisa menggerakkan roda perekonomian, sehingga pekerja yang ter-PHK dan dirumahkan bisa diprioritaskan untuk kembali bekerja," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (5/6/2020).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Ida menilai merekrut pekerja yang ter-PHK atau dirumahkan memiliki keuntungan yang lebih di antaranya memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan, memiliki pengalaman kerja, dan mengenal budaya kerja di perusahaan.

Dengan kualifikasi tersebut, Ida menyebut perusahaan tak perlu mengadakan pelatihan kerja karena para pekerjanya telah siap bekerja. "Ini tentu menguntungkan perusahaan untuk meningkatkan produktivitasnya," ujarnya.

Di sisi lain, Ida meminta perusahaan menerapkan protokol Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja. Menurutnya, pandemi menjadi momentum pembelajaran bagi semua pelaku usaha tentang pentingnya penerapan K3 di tempat kerja.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

K3, lanjutnya, merupakan kunci penting keberlangsungan usaha dan perlindungan pekerja untuk pencegahan penularan virus Corona. Dia meyakini aktivitas ekonomi akan berjalan aman jika perusahaan menjalankan protokol K3 sesuai ketentuan.

“Kemnaker sudah menyusun protokol tentang rencana keberlangsungan usaha dalam menghadapi pandemi di perusahaan. Kebijakan ini untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dan keberlangsungan usaha pada era the new normal nanti,” jelasnya.

Berdasarkan data Kemnaker 27 Mei 2020, pekerja sektor formal yang dirumahkan sebanyak 1,05 juta orang, dan pekerja sektor formal yang ter-PHK 380.221 orang. Sementara pekerja sektor informal yang terdampak sebanyak 318.959 orang.

Ada pula 34.179 calon pekerja migran yang gagal diberangkatkan, serta 465 pemagang yang dipulangkan. Oleh karena itu, total pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 mencapai 1,79 juta pekerja. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra