KINERJA PERDAGANGAN

Neraca Perdagangan Kembali Surplus US$5,48 Miliar pada Februari 2023

Dian Kurniati | Rabu, 15 Maret 2023 | 12:11 WIB
Neraca Perdagangan Kembali Surplus US$5,48 Miliar pada Februari 2023

Deputi Bidang Statistik Produksi BPS M. Habibullah dalam konferensi pers. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat neraca perdagangan pada Februari 2023 kembali mencatatkan surplus senilai US$5,48 miliar.

Deputi Bidang Statistik Produksi BPS M. Habibullah mengatakan surplus neraca perdagangan tersebut terjadi karena ekspor senilai US$21,4 miliar dan impor US$15,92 miliar. Kinerja neraca perdagangan tersebut melanjutkan tren surplus yang terjadi sejak Mei 2020.

"Neraca perdagangan Indonesia sampai dengan Februari 2023 telah membukukan surplus selama 34 bulan berturut-turut sejak Mei 2020 dan masih dalam tren yang meningkat," katanya, Rabu (15/3/2023).

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Habibullah mengatakan surplus neraca perdagangan ditopang oleh surplus neraca komoditas nonmigas yang mencapai US$6,7 miliar. Adapun untuk neraca komoditas migas, mengalami defisit senilai US$1,22 miliar.

Dia menjelaskan nilai ekspor Indonesia pada Februari 2023 yang senilai US$21,4 miliar mengalami kenaikan 4,51% secara tahunan. Ekspor nonmigas tercatat senilai US$20,21 miliar atau naik 3,76% jika dibandingkan dengan Februari 2022.

Menurut sektor, ekspor nonmigas hasil industri pengolahan hingga Februari 2023 turun 0,26% dibandingkan dengan periode yang sama 2022. Ekspor hasil pertanian, kehutanan, dan perikanan juga turun 1,95%, sedangkan ekspor hasil pertambangan dan lainnya justru naik 58,76%.

Baca Juga:
Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

Ekspor nonmigas pada Februari 2023 yang terbesar tercatat ke China senilai US$5,04 miliar, disusul Amerika Serikat US$1,91 miliar, dan Jepang US$1,74 dengan kontribusi ketiga negara tersebut sebesar 42,99%.

Di sisi lain, impor Indonesia yang senilai US$15,92 miliar pada Februari 2023 mengalami penurunan 4,32% dibandingkan dengan periode yang sama 2022. Impor migas yang senilai US$2,41 miliar mengalami penurunan 17,08% secara tahunan, sedangkan impor nonmigas tercatat US$13,51 miliar juga turun 1,63%.

Penurunan impor golongan nonmigas utamanya terjadi pada mesin/perlengkapan elektrik dan bagiannya sebesar 15,22%. Sementara itu, peningkatan impor terjadi pada bijih logam, terak, dan abu sebesar 249,87%.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Negara pemasok barang impor nonmigas terbesar pada Februari 2023 yakni China senilai US$4,04 miliar, Jepang US$1,41 miliar, dan Thailand US$0,9 miliar.

Adapun menurut golongan penggunaan barang, Habibullah menyebut nilai impor barang konsumsi pada Februari 2023 mengalami kenaikan 13,42% secara tahunan, sedangkan bahan baku/penolong turun 8,1%, dan barang modal naik 6,1%.

"Secara month to month, impor barang konsumsi mengalami penurunan sebesar US$232,1 atau 14,54% didorong oleh komoditas jeruk mandarin, apel, dan daging lembu. Bahan baku/penolong mengalami penurunan sebesar 15,09% dan barang modal mengalami penurunan 6,64%," ujarnya.

Menurut penggunaan, impor bahan baku/penolong penyumbang 74,07% dari total impor pada Februari 2023, sementara sisanya berasal dari barang konsumsi dan barang modal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Sabtu, 25 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses