NERACA PERDAGANGAN

Neraca Perdagangan 2020 Surplus, Mendag Justru Khawatir, Ada Apa?

Dian Kurniati | Selasa, 26 Januari 2021 | 18:38 WIB
Neraca Perdagangan 2020 Surplus, Mendag Justru Khawatir, Ada Apa?

Suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (21/1/2021). Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengungkapkan kekhawatirannya terhadap neraca perdagangan 2020 yang mencatatkan surplus US$21,74 miliar. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc)
 

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengungkapkan kekhawatirannya terhadap neraca perdagangan 2020 yang mencatatkan surplus US$21,74 miliar.

Lutfi mengatakan surplus tersebut berasal dari ekspor Indonesia yang minus 2,6%, sedangkan impor terkontraksi hingga 17,3%. Data impor yang menurun lebih tajam itu juga menandakan pembelian bahan baku dan bahan penolong oleh pelaku usaha di dalam negeri mengalami koreksi.

"Jadi kalau impornya turun 17,3%, saya takut akan terjadi juga perlemahan-perlemahan terhadap sektor-sektor produksi yang dikonsumsi di dalam negeri," katanya dalam sebuah webinar, Selasa (26/1/2021).

Baca Juga:
Surplus Perdagangan Februari 2024 Mengecil, Begini Catatan BPS

Lutfi mengatakan surplus perdagangan 2020 tidak bisa dibilang menggembirakan karena menunjukkan kinerja sektor-sektor usaha di dalam negeri tertekan. Menurutnya, situasi tersebut berbeda ketika neraca perdagangan Indonesia surplus pada 2012.

Saat itu, surplus perdagangan bukan disebabkan lemahnya impor melainkan harga berbagai komoditas yang sangat tinggi. Pada komoditas minyak dan batu bara, harganya bisa mencapai di atas US$100 per barel atau ton, sehingga surplusnya mencapai US$20 miliar.

Dia mengibaratkan situasi 2012 sebagai lari maraton ketika melewati jalanan menurun yang mulus. Sementara 2020, dia sebut sebagai jalan penuh tanjakan sehingga lari menjadi tergopoh-gopoh dan kaki terkilir.

Baca Juga:
Larangan Ekspor Nikel Kembali Digugat di WTO, Ini Kata Mendag

Menurut Lutfi, pemerintah harus melakukan sejumlah langkah agar tetap bisa mencapai menyelesaikan lari maraton tersebut. Pertama, memperbaiki struktur produksi dan konsumsi dalam negeri.

Hal ini lantaran kelompok pengeluaran konsumsi berkontribusi lebih dari 50% terhadap produk domestik bruto (PDB). Konsumsi yang lemah bisa menyebabkan tekanan berat terhadap pertumbuhan ekonomi.

Kedua, pemerintah harus memastikan seluruh arus barang masuk ke Indonesia kembali normal karena menyangkut pemenuhan kebutuhan konsumsi di dalam negeri. Dari sisi perdagangan, dia berkomitmen memperbaiki tata kelola agar 70,3% barang impor siap melayani industri.

Menurut Lutfi, pemerintah masih perlu memberikan insentif agar sektor yang terselamatkan tidak hanya perdagangan, melainkan juga perindustrian dan keuangan.

"Karena kita membutuhkan insentif-insentif. Insentif itu bukan hanya berupa finansial, tapi insentif berbentuk kepercayaan kepada pasar untuk orang membeli lagi," ujarnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 15 Maret 2024 | 10:15 WIB KINERJA PERDAGANGAN

Surplus Perdagangan Februari 2024 Mengecil, Begini Catatan BPS

Sabtu, 27 Februari 2021 | 07:01 WIB SIDANG WTO

Larangan Ekspor Nikel Kembali Digugat di WTO, Ini Kata Mendag

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?