KEBIJAKAN PAJAK

Negosiasi Kebijakan Pajak, Partisipasi Negara Berkembang Masih Rendah

Muhamad Wildan | Senin, 21 Desember 2020 | 11:40 WIB
Negosiasi Kebijakan Pajak, Partisipasi Negara Berkembang Masih Rendah

Tampilan depan working paper International Centre for Tax and Development (ICTD). 

BRIGHTON, DDTCNews – Penelitian dari International Centre for Tax and Development (ICTD) mencatat partisipasi negara-negara berkembang (lower income countries) dalam negosiasi kebijakan pajak global di Organization for Economic Co-poperation and Development (OECD) masih rendah.

Berdasarkan wawancara peneliti ICTD atas 49 responden yang turut serta dalam negosiasi, perwakilan-perwakilan dari negara berkembang cenderung tidak turut aktif dalam menyampaikan pandangannya saat berdiskusi dengan perwakilan-perwakilan dari negara lain.

“Banyak negara berkembang yang banyaknya hambatan seperti keterbatasan kapabilitas teknis, tingginya biaya yang diperlukan untuk turut serta dalam negosiasi di Paris, hingga tidak adanya penerjemahan atas dokumen yang sedang didiskusikan," tulis ICTD dalam working paper-nya, dikutip pada Senin (21/12/2020).

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Berdasarkan penelitian tersebut, ditemukan banyak negara berkembang yang sama sekali tidak memiliki intensi untuk turut memengaruhi jalannya negosiasi. Terdapat perwakilan dari negara berkembang yang sesungguhnya hanya mengejar prestise. Ada juga negara yang hadir karena tekanan dari Uni Eropa.

Menurut ICTD, seperti dilansir Tax Notes International ada 4 langkah yang bisa diambil oleh OECD untuk meningkatkan partisipasi negara-negara berkembang.

Pertama, negara berkembang turut serta dalam pembahasan isu-isu reformasi yang diusung oleh negara-negara besar, seperti anggota OECD atau anggota G20, sepanjang reformasi dalam negosiasi sejalan dengan kepentingan negara berkembang.

Baca Juga:
Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Kedua, individu-individu berpengaruh pada Sekretariat OECD juga dapat mengambil peran dalam meningkatkan peran serta negara berkembang. Mereka bisa turut aktif menyuarakan kepentingan-kepentingan negara berkembang.

Ketiga, negara berkembang dapat bekerja sama dengan menyuarakan kepentingan yang sama dalam proses negosiasi. Strategi ketiga ini sudah dipraktikkan oleh negara-negara Afrika melalui African Tax Administration Forum (ATAF) dan negara berkembang yang tergabung dalam G24.

Keempat, pengaruh negara berkembang dalam jalannya negosiasi juga dapat ditingkatkan jika mereka memiliki perwakilan yang dapat secara otoritatif menyuarakan kepentingan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:06 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Lengkap, 17 Poin Keterangan Tertulis DJP Hari Ini Soal PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?