CHINA

Negeri Ini Bakal Pajaki Bahan Bakar Minyak Olahan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 April 2017 | 11:15 WIB
 Negeri Ini Bakal Pajaki Bahan Bakar Minyak Olahan

BEIJING, DDTCNews – China berencana untuk mengenakan pajak atas konsumsi minyak olahan seperti mixed aromatics, light cycle oil (LCO) dan campuran aspal. Hal ini bertujuan untuk memperketat peraturan atas impor bahan bakar dan meningkatkan penjualan minyak dalam negeri.

Para Pejabat Pemerintahan China mengatakan akan mengusulkan pemberlakuan pajak atas konsumi minyak olahan lebih besar dari ¥1.000 atau sekitar Rp1,9 juta per ton untuk ketiga jenis minyak olahan tersebut. Pengenaan pajak ini nantinya akan menutup celah kecuringan yang sering digunakan oleh pedagang minyak di China.

“Di luar China, perubahan kebijakan akan memberikan dampak besar terhadap sejumlah perusahaan perdagangan dan kilang (pabrik penyulingan) minyak di Asia dan Eropa yang memanfaatkan China sebagai outlet-outlet utama dalam memasarkan produk-produknya,” ungkap pernyataan Pemerintah China, Rabu (5/4).

Baca Juga:
Pahami, PMK 136/2024 Cuma Mencakup Pajak Minimum Global sesuai Pilar 2

Untuk LCO, negara ini berencana mengenakan pajak konsumsi sebesar ¥1.400 atau sekitar Rp2,7 juta per ton LCO. LCO dikenal sebagai salah satu jenis bahan bakar diesel kelas rendah yang dijual di China. Sementara untuk campuran aspal yang secara luas digunakan sebagai bahan baku penyuling independen lokal akan dikenakan pajak sebesar ¥1.200 atau Rp2,3 juta per ton.

Adapun, untuk mixed aromatics seperti benzene, toluene dan xilena yang dicampur akan dikenakan pajak tertinggi yakni sebesar ¥2.100 per ton atau sekitar Rp4 juta, sama dengan pajak konsumsi yang dikenakan untuk bensin.

Tahun lalu, seperti dilansir dalam oil price, impor atas LCO di China melonjak hingga 135% per tahun, impor mixed aromatics naik hingga 81,4% jika dibandingkan dengan 2015.

Sebagai tambahan informasi, terkait dengan isu pajak minyak tersebut, DDTC Academy akan menyelenggarakan seminar dengan tema Recent Developmeny and Emerging Issues of Oil and Gas Taxation pada Kamis, 13 April 2017. Seminar ini akan mengulas lebih lanjut perlakuan pajak untuk transaksi dalam industri minyak dan gas, serta implikasinya terhadap pajak lintas batas. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Pahami, PMK 136/2024 Cuma Mencakup Pajak Minimum Global sesuai Pilar 2

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Pahami, PMK 136/2024 Cuma Mencakup Pajak Minimum Global sesuai Pilar 2

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax