CHINA

Negeri Ini Bakal Pajaki Bahan Bakar Minyak Olahan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 April 2017 | 11:15 WIB
 Negeri Ini Bakal Pajaki Bahan Bakar Minyak Olahan

BEIJING, DDTCNews – China berencana untuk mengenakan pajak atas konsumsi minyak olahan seperti mixed aromatics, light cycle oil (LCO) dan campuran aspal. Hal ini bertujuan untuk memperketat peraturan atas impor bahan bakar dan meningkatkan penjualan minyak dalam negeri.

Para Pejabat Pemerintahan China mengatakan akan mengusulkan pemberlakuan pajak atas konsumi minyak olahan lebih besar dari ¥1.000 atau sekitar Rp1,9 juta per ton untuk ketiga jenis minyak olahan tersebut. Pengenaan pajak ini nantinya akan menutup celah kecuringan yang sering digunakan oleh pedagang minyak di China.

“Di luar China, perubahan kebijakan akan memberikan dampak besar terhadap sejumlah perusahaan perdagangan dan kilang (pabrik penyulingan) minyak di Asia dan Eropa yang memanfaatkan China sebagai outlet-outlet utama dalam memasarkan produk-produknya,” ungkap pernyataan Pemerintah China, Rabu (5/4).

Baca Juga:
Kantor Pajak Jelaskan Panduan Coretax untuk WP Instansi Pemerintah

Untuk LCO, negara ini berencana mengenakan pajak konsumsi sebesar ¥1.400 atau sekitar Rp2,7 juta per ton LCO. LCO dikenal sebagai salah satu jenis bahan bakar diesel kelas rendah yang dijual di China. Sementara untuk campuran aspal yang secara luas digunakan sebagai bahan baku penyuling independen lokal akan dikenakan pajak sebesar ¥1.200 atau Rp2,3 juta per ton.

Adapun, untuk mixed aromatics seperti benzene, toluene dan xilena yang dicampur akan dikenakan pajak tertinggi yakni sebesar ¥2.100 per ton atau sekitar Rp4 juta, sama dengan pajak konsumsi yang dikenakan untuk bensin.

Tahun lalu, seperti dilansir dalam oil price, impor atas LCO di China melonjak hingga 135% per tahun, impor mixed aromatics naik hingga 81,4% jika dibandingkan dengan 2015.

Sebagai tambahan informasi, terkait dengan isu pajak minyak tersebut, DDTC Academy akan menyelenggarakan seminar dengan tema Recent Developmeny and Emerging Issues of Oil and Gas Taxation pada Kamis, 13 April 2017. Seminar ini akan mengulas lebih lanjut perlakuan pajak untuk transaksi dalam industri minyak dan gas, serta implikasinya terhadap pajak lintas batas. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Januari 2025 | 11:30 WIB KP2KP SINJAI

Kantor Pajak Jelaskan Panduan Coretax untuk WP Instansi Pemerintah

Rabu, 01 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Proyeksi Nilai Insentif PPN pada Tahun Depan

Rabu, 01 Januari 2025 | 10:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Januari-Maret 2025, Tarif Listrik Nonsubsidi Ditetapkan Tidak Naik

Rabu, 01 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah, Begini Respons Wakil Ketua DPR Dasco

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Januari 2025 | 11:30 WIB KP2KP SINJAI

Kantor Pajak Jelaskan Panduan Coretax untuk WP Instansi Pemerintah

Rabu, 01 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Proyeksi Nilai Insentif PPN pada Tahun Depan

Rabu, 01 Januari 2025 | 10:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Januari-Maret 2025, Tarif Listrik Nonsubsidi Ditetapkan Tidak Naik

Rabu, 01 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah, Begini Respons Wakil Ketua DPR Dasco

Rabu, 01 Januari 2025 | 09:45 WIB KURS PAJAK 01 JANUARI 2025 - 07 JANUARI 2025

Kurs Pajak: Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS di Awal 2025

Rabu, 01 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Makanan dan Jasa Premium Tak Jadi Kena Pajak, Tetap Bebas PPN

Rabu, 01 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA CIMAHI

Pemkot Siapkan Insentif Pajak Daerah untuk Tarik Investasi

Rabu, 01 Januari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Presiden Prabowo Tetapkan PPN 12% Hanya Berlaku untuk Objek PPnBM

Rabu, 01 Januari 2025 | 07:37 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pengumuman! Harga Jual Eceran Rokok yang Baru Resmi Berlaku Hari Ini