CHINA

Negeri Ini Bakal Pajaki Bahan Bakar Minyak Olahan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 April 2017 | 11:15 WIB
 Negeri Ini Bakal Pajaki Bahan Bakar Minyak Olahan

BEIJING, DDTCNews – China berencana untuk mengenakan pajak atas konsumsi minyak olahan seperti mixed aromatics, light cycle oil (LCO) dan campuran aspal. Hal ini bertujuan untuk memperketat peraturan atas impor bahan bakar dan meningkatkan penjualan minyak dalam negeri.

Para Pejabat Pemerintahan China mengatakan akan mengusulkan pemberlakuan pajak atas konsumi minyak olahan lebih besar dari ¥1.000 atau sekitar Rp1,9 juta per ton untuk ketiga jenis minyak olahan tersebut. Pengenaan pajak ini nantinya akan menutup celah kecuringan yang sering digunakan oleh pedagang minyak di China.

“Di luar China, perubahan kebijakan akan memberikan dampak besar terhadap sejumlah perusahaan perdagangan dan kilang (pabrik penyulingan) minyak di Asia dan Eropa yang memanfaatkan China sebagai outlet-outlet utama dalam memasarkan produk-produknya,” ungkap pernyataan Pemerintah China, Rabu (5/4).

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Untuk LCO, negara ini berencana mengenakan pajak konsumsi sebesar ¥1.400 atau sekitar Rp2,7 juta per ton LCO. LCO dikenal sebagai salah satu jenis bahan bakar diesel kelas rendah yang dijual di China. Sementara untuk campuran aspal yang secara luas digunakan sebagai bahan baku penyuling independen lokal akan dikenakan pajak sebesar ¥1.200 atau Rp2,3 juta per ton.

Adapun, untuk mixed aromatics seperti benzene, toluene dan xilena yang dicampur akan dikenakan pajak tertinggi yakni sebesar ¥2.100 per ton atau sekitar Rp4 juta, sama dengan pajak konsumsi yang dikenakan untuk bensin.

Tahun lalu, seperti dilansir dalam oil price, impor atas LCO di China melonjak hingga 135% per tahun, impor mixed aromatics naik hingga 81,4% jika dibandingkan dengan 2015.

Sebagai tambahan informasi, terkait dengan isu pajak minyak tersebut, DDTC Academy akan menyelenggarakan seminar dengan tema Recent Developmeny and Emerging Issues of Oil and Gas Taxation pada Kamis, 13 April 2017. Seminar ini akan mengulas lebih lanjut perlakuan pajak untuk transaksi dalam industri minyak dan gas, serta implikasinya terhadap pajak lintas batas. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN