MALAYSIA

Negara Tetangga Ini Matangkan Rencana Pengenaan Pajak Barang Mewah

Dian Kurniati | Minggu, 09 April 2023 | 15:30 WIB
Negara Tetangga Ini Matangkan Rencana Pengenaan Pajak Barang Mewah

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia menyatakan terus melakukan kajian untuk memformulasikan kebijakan pajak berupa pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) serta pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST).

Wakil Menteri Keuangan II Steven Sim Chee Keong menyebut Kemenkeu tengah menyempurnakan rencana tersebut dan mempelajari beberapa aspeknya, seperti struktur pajak dan tarif yang akan dikenakan.

"Kami juga mempelajari sistem perpajakan, apakah akan memperkenalkan pajak baru atau hanya memperluas cakupan dari sistem perpajakan yang sudah ada," katanya dalam rapat mengenai UU APBN 2023 bersama DPR, dikutip pada Minggu (9/4/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Untuk diketahui, pemerintah berencana mengenakan PPnBM untuk mengoptimalkan penerimaan pajak tahun ini. Kebijakan tersebut juga dinilai efektif untuk memperluas basis pajak pada masyarakat berpenghasilan tinggi.

Beberapa barang yang direncanakan dikenakan PPnBM di antaranya jam tangan mewah dan produk fesyen bermerek.

Sim menuturkan Kemenkeu telah mendapatkan masukan mengenai wacana pengenaan PPnBM setelah bertemu dengan pemangku kepentingan seperti produsen, pengecer, dan pelaku industri pariwisata.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kemudian, pemerintah juga belum memutuskan pemberlakuan kembali GST atau PPN karena bakal berdampak besar pada perekonomian. Di sisi lain, ia menegaskan wacana pengenaan PPnBM bukan merupakan alternatif dari GST.

"Ini bukan waktu yang tepat untuk mengenakan kembali GST karena masyarakat sedang berjuang dengan biaya hidup yang tinggi pascapandemi," ujarnya seperti dilansir malaymail.com.

Malaysia sempat beralih dari pajak penjualan dan pajak layanan (sales tax and service tax/SST) menjadi GST pada April 2015. Namun, pada 2018, skema pajak konsumsi dikembalikan menjadi SST di bawah pemerintahan Perdana Menteri Mahathir Mohamad kala itu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan