MALAYSIA

Negara Tetangga Ini Matangkan Rencana Pengenaan Pajak Barang Mewah

Dian Kurniati | Minggu, 09 April 2023 | 15:30 WIB
Negara Tetangga Ini Matangkan Rencana Pengenaan Pajak Barang Mewah

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia menyatakan terus melakukan kajian untuk memformulasikan kebijakan pajak berupa pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) serta pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST).

Wakil Menteri Keuangan II Steven Sim Chee Keong menyebut Kemenkeu tengah menyempurnakan rencana tersebut dan mempelajari beberapa aspeknya, seperti struktur pajak dan tarif yang akan dikenakan.

"Kami juga mempelajari sistem perpajakan, apakah akan memperkenalkan pajak baru atau hanya memperluas cakupan dari sistem perpajakan yang sudah ada," katanya dalam rapat mengenai UU APBN 2023 bersama DPR, dikutip pada Minggu (9/4/2023).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Untuk diketahui, pemerintah berencana mengenakan PPnBM untuk mengoptimalkan penerimaan pajak tahun ini. Kebijakan tersebut juga dinilai efektif untuk memperluas basis pajak pada masyarakat berpenghasilan tinggi.

Beberapa barang yang direncanakan dikenakan PPnBM di antaranya jam tangan mewah dan produk fesyen bermerek.

Sim menuturkan Kemenkeu telah mendapatkan masukan mengenai wacana pengenaan PPnBM setelah bertemu dengan pemangku kepentingan seperti produsen, pengecer, dan pelaku industri pariwisata.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Kemudian, pemerintah juga belum memutuskan pemberlakuan kembali GST atau PPN karena bakal berdampak besar pada perekonomian. Di sisi lain, ia menegaskan wacana pengenaan PPnBM bukan merupakan alternatif dari GST.

"Ini bukan waktu yang tepat untuk mengenakan kembali GST karena masyarakat sedang berjuang dengan biaya hidup yang tinggi pascapandemi," ujarnya seperti dilansir malaymail.com.

Malaysia sempat beralih dari pajak penjualan dan pajak layanan (sales tax and service tax/SST) menjadi GST pada April 2015. Namun, pada 2018, skema pajak konsumsi dikembalikan menjadi SST di bawah pemerintahan Perdana Menteri Mahathir Mohamad kala itu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?