MALAYSIA

Negara Tetangga Ini Matangkan Rencana Pengenaan Pajak Barang Mewah

Dian Kurniati | Minggu, 09 April 2023 | 15:30 WIB
Negara Tetangga Ini Matangkan Rencana Pengenaan Pajak Barang Mewah

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia menyatakan terus melakukan kajian untuk memformulasikan kebijakan pajak berupa pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) serta pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST).

Wakil Menteri Keuangan II Steven Sim Chee Keong menyebut Kemenkeu tengah menyempurnakan rencana tersebut dan mempelajari beberapa aspeknya, seperti struktur pajak dan tarif yang akan dikenakan.

"Kami juga mempelajari sistem perpajakan, apakah akan memperkenalkan pajak baru atau hanya memperluas cakupan dari sistem perpajakan yang sudah ada," katanya dalam rapat mengenai UU APBN 2023 bersama DPR, dikutip pada Minggu (9/4/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Untuk diketahui, pemerintah berencana mengenakan PPnBM untuk mengoptimalkan penerimaan pajak tahun ini. Kebijakan tersebut juga dinilai efektif untuk memperluas basis pajak pada masyarakat berpenghasilan tinggi.

Beberapa barang yang direncanakan dikenakan PPnBM di antaranya jam tangan mewah dan produk fesyen bermerek.

Sim menuturkan Kemenkeu telah mendapatkan masukan mengenai wacana pengenaan PPnBM setelah bertemu dengan pemangku kepentingan seperti produsen, pengecer, dan pelaku industri pariwisata.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Kemudian, pemerintah juga belum memutuskan pemberlakuan kembali GST atau PPN karena bakal berdampak besar pada perekonomian. Di sisi lain, ia menegaskan wacana pengenaan PPnBM bukan merupakan alternatif dari GST.

"Ini bukan waktu yang tepat untuk mengenakan kembali GST karena masyarakat sedang berjuang dengan biaya hidup yang tinggi pascapandemi," ujarnya seperti dilansir malaymail.com.

Malaysia sempat beralih dari pajak penjualan dan pajak layanan (sales tax and service tax/SST) menjadi GST pada April 2015. Namun, pada 2018, skema pajak konsumsi dikembalikan menjadi SST di bawah pemerintahan Perdana Menteri Mahathir Mohamad kala itu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN