THAILAND

Negara Tetangga Ini Kembali Beri Diskon Pajak Bumi dan Bangunan

Vallencia | Minggu, 26 Maret 2023 | 12:00 WIB
Negara Tetangga Ini Kembali Beri Diskon Pajak Bumi dan Bangunan

Ilustrasi.

KRUNG THEP MAHA NAKHON, DDTCNews – Pemerintah Thailand resmi memberikan insentif pajak baru berupa pemangkasan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB). Insentif tersebut sudah mulai diberlakukan sejak 19 Maret 2023.

Fiscal Policy Officer (FPO) Pornchai Thiraveja mengatakan pemberian insentif berupa pemangkasan tarif PBB berpotensi menurunkan penerimaan daerah. Dia memperkirakan penerimaan yang hilang mencapai THB6,28 miliar atau sekitar Rp2,79 triliun.

“Pemotongan pajak terbaru ini merugikan pemerintah daerah hingga 6,28 miliar baht. Nanti, angka penerimaan yang hilang akan ditutup oleh Biro Anggaran,” katanya dikutip dari bangkokpost.com, Minggu (26/3/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebelumnya, pemerintah Thailand pernah mengalokasikan anggaran untuk memberikan insentif berupa penurunan tarif PBB sebesar 90% selama 2020-21. Insentif tersebut mulai diberlakukan pada Juni 2020.

Kala itu, insentif diberikan untuk memitigasi dampak pandemi Covid-19. Insentif tersebut ternyata menimbulkan kerugian negara yang signifikan, yaitu THB30 miliar atau setara dengan Rp13,40 triliun per tahun.

Pemerintah lantas mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut karena besarnya beban fiskal yang harus ditanggung negara. Alhasil, pemerintah memutuskan untuk tidak memperpanjang pemberian insentif pemotongan tarif PBB.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Saat ini, pemerintah kembali memberikan insentif yang sama dengan cara yang berbeda. Saat ini, jenis kavling tertentu berhak mendapatkan diskon PBB sebesar 15% dan masih dapat menikmati diskon tambahan sebesar 50% berdasarkan ketentuan sebelumnya.

Khusus bidang tanah tertentu yang telah menikmati pemotongan PBB sebesar 90% tidak berhak atas pengurangan PBB sebesar 15% lagi. Bidang tanah yang dimaksud termasuk pengembangan proyek perumahan yang menerima pemotongan PBB sebesar 90% untuk maksimal 3 tahun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?