THAILAND

Negara Tetangga Ini Kembali Beri Diskon Pajak Bumi dan Bangunan

Vallencia | Minggu, 26 Maret 2023 | 12:00 WIB
Negara Tetangga Ini Kembali Beri Diskon Pajak Bumi dan Bangunan

Ilustrasi.

KRUNG THEP MAHA NAKHON, DDTCNews – Pemerintah Thailand resmi memberikan insentif pajak baru berupa pemangkasan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB). Insentif tersebut sudah mulai diberlakukan sejak 19 Maret 2023.

Fiscal Policy Officer (FPO) Pornchai Thiraveja mengatakan pemberian insentif berupa pemangkasan tarif PBB berpotensi menurunkan penerimaan daerah. Dia memperkirakan penerimaan yang hilang mencapai THB6,28 miliar atau sekitar Rp2,79 triliun.

“Pemotongan pajak terbaru ini merugikan pemerintah daerah hingga 6,28 miliar baht. Nanti, angka penerimaan yang hilang akan ditutup oleh Biro Anggaran,” katanya dikutip dari bangkokpost.com, Minggu (26/3/2023).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Sebelumnya, pemerintah Thailand pernah mengalokasikan anggaran untuk memberikan insentif berupa penurunan tarif PBB sebesar 90% selama 2020-21. Insentif tersebut mulai diberlakukan pada Juni 2020.

Kala itu, insentif diberikan untuk memitigasi dampak pandemi Covid-19. Insentif tersebut ternyata menimbulkan kerugian negara yang signifikan, yaitu THB30 miliar atau setara dengan Rp13,40 triliun per tahun.

Pemerintah lantas mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut karena besarnya beban fiskal yang harus ditanggung negara. Alhasil, pemerintah memutuskan untuk tidak memperpanjang pemberian insentif pemotongan tarif PBB.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Saat ini, pemerintah kembali memberikan insentif yang sama dengan cara yang berbeda. Saat ini, jenis kavling tertentu berhak mendapatkan diskon PBB sebesar 15% dan masih dapat menikmati diskon tambahan sebesar 50% berdasarkan ketentuan sebelumnya.

Khusus bidang tanah tertentu yang telah menikmati pemotongan PBB sebesar 90% tidak berhak atas pengurangan PBB sebesar 15% lagi. Bidang tanah yang dimaksud termasuk pengembangan proyek perumahan yang menerima pemotongan PBB sebesar 90% untuk maksimal 3 tahun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha