KOLOMBIA merupakan negara yang terletak di barat laut Amerika Selatan. Sekitar 72% wilayah negara ini merupakan kawasan hutan. Dalam konteks dunia, negara ini merupakan penghasil minyak terbesar keempat, pengekspor kopi terbesar ketiga, dan salah satu pengekspor bunga potong terbesar.
Selama puluhan tahun, negara ini harus merasakan ketegangan konflik antara pemerintah, militer, dan kelompok pemberontak antipemerintah. Bahkan, pada Juni 2016, Pemerintah Kolombia pernah berencana menaikkan pajaknya untuk mendanai konflik yang terjadi dengan pemberontak sayap kiri Marxis jika perdamaian gagal ditempuh. Namun, rencana itu akhirnya dibatalkan.
Perekonomian Kolombia sangat bergantung pada energi dan ekspor pertambangan. Pada 2017, ekonomi melambat karena jatuhnya harga minyak. Bank Dunia mencatat ekonomi Kolombia tumbuh 2,7% pada 2018, meningkat dari tahun sebelumnya 1,8%. Produk domestik bruto (PDB) negara ini tercatat senilai US$330,22 miliar pada 2018, naik dari tahun sebelumnya US$311,79 miliar.
Sistem Perpajakan
SECARA garis besar, Kolombia menganut sistem perpajakan worldwide. Dengan demikian, wajib pajak dalam negeri (resident) akan dibebani pajak atas penghasilan global dari berbagai jenis penghasilan. Sementara itu, wajib pajak luar negeri (non-resident) hanya dipajaki atas penghasilan dari Kolombia saja.
Penghasilan wajib pajak badan dipajaki dengan tarif standar 33%. Tarif tersebut akan menurun secara bertahap hingga 30% pada 2022. Kemudian, tarif pajak untuk capital gain ditetapkan sebesar 10%. Perusahaan non-resident yang melakukan kegiatan di Kolombia melalui bentuk usaha tetap (BUT) diharuskan membayar pajak penghasilan (PPh) badan atas laba kena pajak.
Adapun untuk PPh individu, otoritas pajak Kolombia (Direccion de Impuestos y Aduanas Nacionales) mengenakan tarif progresif berkisar antara 0% hingga 39%. Tarif tersebut terbagi menjadi 7 tingkatan. Pertama, penghasilan 0—1.090 peso dikenakan tarif 0%. Kedua, penghasilan 1.090—1.700 peso dikenai tarif sebesar 19%.
Ketiga, penghasilan 1.700—4.100 peso dibebani dengan tarif pajak 28%. Keempat, penghasilan 4.100—8.670 peso dikenai tarif 33%. Kelima, penghasilan 8.670—18.970 peso mendapat tarif 35%. Keenam, penghasilan 18.970—31.000 dibebani tarif 37%. Ketujuh, pendapatan lebih dari 31.000 peso dibebani tarif maksimum 39%.
Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) standar yang berlaku yaitu sebesar 19%. Tarif lebih rendah sebesar 5% dikenakan atas konsumsi jagung untuk keperluan industri, minyak mentah, bahan nabati, peralatan pertanian, dan kendaraan listrik atau hibrida.
Sementaa itu, daging, telur segar, produk susu, biofuel nabati atau hewani, layanan ekspor, penggunaan internet untuk masyarakat menengah ke bawah, dan barang manufaktur yang di ekspor dikenakan tarif 0%.
Selain PPh dan PPN, terdapat pula withholding tax (WHT). WHT ini dikenakan atas royalti dengan tarif sebesar 20%. Penghasilan atas deviden dikenai tarif pajak antara 0% hingga 15%. Penghasilan bunga dikenakan pajak pada bukan penduduk (non-resident) sebesar 20%. Namun, apabila bunga terkait dengan pinjaman jangka waktu satu tahun tarif yang berlaku tarif 15%.
Terkait dengan cukai, negara yang memiliki populasi 49,64 juta jiwa ini mengenakannya pada 3 jenis barang. Ketiga barang yang dimaksud yakni minuman keras (20%-40%), bir dan turunannya (20% hingga 48%), dan hasil tembakau (55%).
Terkait perpajakan internasional, Kolombia memiliki ketentuan transfer pricing yang mengacu pada OECD Guidelines. Ada pula ketentuan mengenai thin capitalization dan controlled foreign companies (CFC).
Kolombia telah menandatangani OECD Multilateral Instrument (MLI) pada 7 Juni 2017. Negara ini juga sudah menandatangani Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty dengan sepuluh negara.
Negara-negara tersebut yaitu Spanyol, Chili, Switzerland, Meksiko, Kanada, Portugal, India, Republik Ceko, Portugal, Korea Selatan, Peru, Bolivia, dan Ekuador. Selanjutnya, hingga saat ini Kolombia sedang bernegosiasi P3B dengan Perancis, Inggris, Italia, Jepang, dan beberapa negara lainnya. *
Uraian | Keterangan |
Sistem Pemerintah | Republik Colombia |
PDB Nominal | US$ 330,22 miliar (2018) |
Pertumbuhan Ekonomi | 2,7% (2018) |
Populasi | 49.648.685 jiwa (2018) |
Otoritas Pajak | Direccion de Impuestos y Aduanas Nacionales |
Sistem Perpajakan | Self-Assessment System |
Tarif PPh Badan | 33% |
Tarif PPh Orang Pribadi | 0%-39% |
Tarif PPN | 19% |
Tarif Pajak Dividen | 0%-15% |
Tarif Pajak Royalti | 20% |
Tarif Pajak Bunga | 15%-10% |
Tax Treaty | 14 negara |
*Dari berbagai sumber
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.