BELGIA

Negara Non-Eropa Bakal Wajib Laporkan Informasi Beneficial Ownership

Muhamad Wildan | Senin, 27 Maret 2023 | 10:30 WIB
Negara Non-Eropa Bakal Wajib Laporkan Informasi Beneficial Ownership

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews - Komisi Eropa akan mewajibkan negara-negara bukan anggota Uni Eropa yang memiliki tarif PPh badan 0% untuk mengirimkan informasi terkait dengan beneficial ownership kepada Uni Eropa.

Direktur Pajak Langsung Ditjen Perpajakan Komisi Eropa Benjamin Angel mengatakan jika usulan tersebut diberlakukan maka negara-negara yang tercakup harus menyampaikan informasi beneficial ownership secara otomatis dan rutin setiap tahun.

"Proposal ini bertujuan mendorong negara-negara non-anggota Uni eropa untuk mematuhi standar transparansi internasional," katanya, dikutip pada Senin (27/3/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Rencananya, negara tercakup yang tidak mengirimkan informasi beneficial ownership akan masuk dalam daftar hitam negara suaka pajak (tax haven blacklist) sehingga bisa dikenai sanksi oleh negara-negara anggota Uni Eropa.

Angel juga menekankan bahwa rencana tersebut tidak bertujuan untuk memajaki orang asing.

"Kami hanya meminta informasi tambahan untuk memajaki natural person dan legal person di Uni Eropa berdasarkan ketentuan yang berlaku, tak lebih dari itu," ujar Angel seperti dilansir Tax Notes International.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Untuk diketahui, beneficial owner atau pemilik manfaat adalah orang perseorangan yang menerima manfaat secara langsung atau tidak langsung dari korporasi, dapat menunjuk serta memberhentikan direksi dan komisaris, ataupun memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi.

Seorang beneficial owner merupakan merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham pada suatu korporasi. Identifikasi dari beneficial owner atas suatu korporasi diperlukan otoritas untuk mencegah serta menindak praktik pengelakan pajak hingga pencucian.

Sesuai dengan rekomendasi Financial Action Task Force (FATF), pengungkapan beneficial ownership perlu dilakukan oleh korporasi mengingat dapat dijadikan alat oleh beneficial owner untuk melakukan pencucian uang. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja