BELGIA

Negara Non-Eropa Bakal Wajib Laporkan Informasi Beneficial Ownership

Muhamad Wildan | Senin, 27 Maret 2023 | 10:30 WIB
Negara Non-Eropa Bakal Wajib Laporkan Informasi Beneficial Ownership

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews - Komisi Eropa akan mewajibkan negara-negara bukan anggota Uni Eropa yang memiliki tarif PPh badan 0% untuk mengirimkan informasi terkait dengan beneficial ownership kepada Uni Eropa.

Direktur Pajak Langsung Ditjen Perpajakan Komisi Eropa Benjamin Angel mengatakan jika usulan tersebut diberlakukan maka negara-negara yang tercakup harus menyampaikan informasi beneficial ownership secara otomatis dan rutin setiap tahun.

"Proposal ini bertujuan mendorong negara-negara non-anggota Uni eropa untuk mematuhi standar transparansi internasional," katanya, dikutip pada Senin (27/3/2023).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Rencananya, negara tercakup yang tidak mengirimkan informasi beneficial ownership akan masuk dalam daftar hitam negara suaka pajak (tax haven blacklist) sehingga bisa dikenai sanksi oleh negara-negara anggota Uni Eropa.

Angel juga menekankan bahwa rencana tersebut tidak bertujuan untuk memajaki orang asing.

"Kami hanya meminta informasi tambahan untuk memajaki natural person dan legal person di Uni Eropa berdasarkan ketentuan yang berlaku, tak lebih dari itu," ujar Angel seperti dilansir Tax Notes International.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Untuk diketahui, beneficial owner atau pemilik manfaat adalah orang perseorangan yang menerima manfaat secara langsung atau tidak langsung dari korporasi, dapat menunjuk serta memberhentikan direksi dan komisaris, ataupun memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi.

Seorang beneficial owner merupakan merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham pada suatu korporasi. Identifikasi dari beneficial owner atas suatu korporasi diperlukan otoritas untuk mencegah serta menindak praktik pengelakan pajak hingga pencucian.

Sesuai dengan rekomendasi Financial Action Task Force (FATF), pengungkapan beneficial ownership perlu dilakukan oleh korporasi mengingat dapat dijadikan alat oleh beneficial owner untuk melakukan pencucian uang. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha