PARIS, DDTCNews – Perang tarif pajak (tax war) telah dimulai. Sejumlah negara-negara industri berlomba-lomba untuk menurunkan tarif pajaknya demi menarik respons para investor. Hal ini bisa menjadi ancaman bagi negara-negara yang memiliki tarif pajak tinggi.
Sekretaris Jenderal OECD Angel Gurría mengatakan kompetisi pajak penghasilan (PPh) badan ini akan menimbulkan tantangan bagi pemerintah yang tengah berusaha untuk mencapai keseimbangan antara mempertahankan sistem perpajakan yang kompetitif dan meningkatkan pendapatan yang digunakan untuk mendanai layanan publik, sosial dan infrastruktur.
“Selama 2017, sebanyak 8 negara telah memutuskan untuk memangkas tarif PPh badannya dengan rata-rata penurunan sebesar 2,7%,” ungkapnya, Rabu (13/9).
Hongaria menjadi negara yang memimpin atas kompetisi tersebut. Tahun ini, pemerintah Hongaria memangkas tarif pajak penghasilan perusahaan menjadi 9%. Sementara yang terbaru yakni rencana pemotongan tarif PPh badan Amerika Serikat (AS), kemudian diikuti oleh Prancis dan Belgia.
OECD menyatakan bahwa faktor lain yang mempengaruhi tingginya tingkat persaingan adalah pemberian insentif pajak, terutama untuk penelitian dan pengembangan (R&D) dan kegiatan yang sehubungan dengan kekayaan intelektual (Intellectual Property/IP).
Faktor tersebut memperkuat tren yang telah menurunkan rata-rata tarif PPh badan di negara-negara OECD dari 32,2% tahun 2000 menjadi 24,7% pada 2016.
Namun, menurut OECD penurunan tarif PPh badan belum tercermin dalam penurunan pendapatan PPh badan. Hal ini disebabkan oleh kenaikan keuntungan perusahaan sebagai bagian dari pendapatan nasional.
Perang tarif pajak untuk menarik orang-orang kaya berinvestasi nampaknya juga semakin intensif. Negara-negara seperti Italia dan Portugal berfokus pada individu kaya untuk memperluas basis pajak dan merangsang kewirausahaan.
OECD juga melaporkan bahwa rata-rata rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) di negara-negara industri mencapai rekornya pada 2015. Rasio pajak yang turun ke level terendah yakni 32,4% tahun 2009, kembali meningkat sebesar 0,1 basis poin pada 2015 menjadi 34,3%.
Hanya empat negara OECD yang rasio pajaknya terendah pada 2015 yaitu Norwegia, Irlandia, Luksemburg dan Slovenia. Sementara itu, dilansir dalam ft.com, negara-negara lain seperti Inggris justru mengalami kenaikan yang berkisar antara 0,02 basis poin untuk Inggris dan 4,5 basis poin untuk Jepang.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.