PAJAK DIGITAL

Negara-negara G-20 Serukan Ketentuan Pajak Digital Diputus Tahun ini

Redaksi DDTCNews | Minggu, 23 Februari 2020 | 14:50 WIB
Negara-negara G-20 Serukan Ketentuan Pajak Digital Diputus Tahun ini

Ilustrasi negara-negara anggota G-20.

RIYADH, DDTCNews—Sejumlah perwakilan dari negara-negara anggota G-20 meminta para anggotanya untuk bersatu dalam mengenakan pajak digital terhadap raksasa teknologi seperti Google, Amazon dan lain sebagainya.

Seruan untuk bersatu muncul terutama diarahkan ke AS, selaku pusat korporasi raksasa teknologi terbesar di dunia. Para perwakilan itu berharap ketentuan pajak digital dapat segera diputuskan tanpa harus menunggu pemilu presiden AS pada November ini.

“Tidak ada waktu untuk menunggu sampai pemilu AS,” kata Menteri Keuangan Jerman Olaf Scholz dalam sebuah seminar perpajakan yang menjadi rangkaian acara pertemuan menteri keuangan dan gubernur bank sentral dari negara-negara G-20, Sabtu (22/02/2020).

Baca Juga:
Dukung Pariwisata, Diskon Pajak Hiburan Diperpanjang Hingga Akhir 2025

Pajak digital dan virus Corona menjadi salah satu topik paling hangat dibicarakan di ajang pertemuan G-20. Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) juga sebelumnya sempat meminta G-20 untuk memprioritaskan pajak digital.

OECD menginginkan korporasi-korporasi teknologi dapat mulai menyepakati untuk dikenakan pajak digital mulai Juli ini seiring dengan bantuan dari negara-negara anggota G-20 untuk mendorong pengenaan pajak digital.

Saat ini, ketentuan global perihal pajak digital sedang digodok Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) agar perusahaan teknologi dapat membayar pajak di tempat mereka berbisnis ketimbang sekadar mendaftarkan kantor cabang.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

“Mengarahkan negara-negara G-20 untuk menyepakati pengenaan pajak digital bukan cara yang bagus untuk maju. Tapi alternatif ini menjadi satu-satunya jalan untuk maju,” kata Angel Gurria, Ketua OECD di Riyadh dilansir dari Reuters.

Bukan tanpa sebab, OECD meminta negara-negara G-20 untuk menyepakati pajak digitail. Upaya OECD agar pajak digital bisa disepakati selama ini belum memberikan hasil karena AS menilai pajak digital bisa mengganggu jalannya pemilu presiden pada November ini.

Di lain pihak, Menteri Keuangan AS Steven Mnuchin tak menampik pentingnya pajak digital bagi ekonomi global. Apalagi, beberapa negara di Eropa sudah berencana mengenakan pajak digital tahun ini.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

“Saya pikir kita semua ingin [pajak digital] ini bisa rampung tahun ini. Anda tidak bisa punya ekonomi global dengan ketentuan perpajakan yang berbeda-beda di setiap negara karena berpotensi menimbulkan konflik,” tuturnya.

Sementara itu, pendiri Facebook Mark Zuckerberg sebelumnya sempat mengatakan Facebook siap membayar pajak lebih besar di Eropa. Dia juga menyambut ketentuan pajak digital global bentukan OECD agar pungutan pajak dapat seragam. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus