GUYANA

Negara Laut Karibia Kecam Daftar Suaka Pajak Uni Eropa, Ini Sebabnya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Oktober 2020 | 15:31 WIB
Negara Laut Karibia Kecam Daftar Suaka Pajak Uni Eropa, Ini Sebabnya

Ilustrasi. (DDTCNews)

GEORGETOWN, DDTCNews – Asosiasi negara kawasan Laut Karibia, The Caribbean Community (Caricom) menyesalkan tindakan sepihak Uni Eropa yang menjadikan beberapa negara anggota Caricom masuk dalam daftar hitam negara suaka pajak.

Caricom menilai Uni Eropa bertindak sepihak dalam memutuskan daftar negara/yurisdiksi yang dinilai tidak kooperatif dalam urusan pajak. Hal tersebut menjadi aksi yang sewenang-wenang dan tidak transparan dari Uni Eropa.

"Uni Eropa enggan mengambil tindakan dengan memperhitungkan kemajuan substansial yang telah dibuat negara anggota Caricom agar sesuai dengan standar global," tulis Caricom dalam keterangan resmi, Selasa (13/10/2020).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Asosiasi menilai Uni Eropa tidak membuka jalur komunikasi kepada negara anggota Caricom perihal daftar hitam suaka pajak. Langkah ini juga tidak mencerminkan multilateralisme dan kemitraan yang menjadi basis hubungan Caricom dan Uni Eropa.

Menurut Caricom, daftar hitam tersebut tidak lebih sebagai taktik diskriminasi Uni Eropa dengan melabeli negara kawasan sebagai wilayah yang tidak kooperatif dalam urusan pajak, termasuk soal pencucian uang dan pembiayaan terorisme.

"Sebelumnya sudah ada tugas untuk melakukan pemulihan ekonomi pasca Covid-19. Negara Caricom sekarang memiliki beban tambahan karena menjadi sasaran taktik diskriminatif Uni Eropa," sebut Caricom.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Bukan tanpa sebab, Caricom protes dengan Uni Eropa. Pasalnya, daftar hitam suaka pajak menurunkan reputasi negara dan mengikis daya saing ekonomi negara kawasan Laut Karibia, termasuk memengaruhi pemulihan ekonomi.

Oleh karena itu, Caricom menyerukan Uni Eropa untuk menghentikan praktik pelabelan dengan membuat daftar hitam negara surga pajak yang banyak menyertakan negara anggota Caricom.

"Pelabelan ini menghambat kegiatan investasi yang sangat dibutuhkan negara Caricom untuk pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan membangun ketahanan ekonomi," tulis Caricom dalam keterangan resmi seperti dilansir voice-online.co.uk.

Caricom juga membuka peluang kerja sama kolaboratif antara Caricom dan Uni Eropa untuk menuju tata kelola pajak yang efektif. Adapun Uni Eropa baru-baru ini menempatkan dua yurisdiksi Karibia yakni Barbados dan Anguilla dalam daftar hitam suaka pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN