ITALIA

Negara Ini Usulkan Pajak Flat untuk Orang Asing

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Maret 2017 | 14:38 WIB
 Negara Ini Usulkan Pajak Flat untuk Orang Asing

ROMA, DDTCNews – Beberapa hari lalu, Pemerintah Italia mengusulkan untuk mengenakan tarif pajak flat atas orang pribadi yang berasal dari luar negeri yang menerima penghasilannya di Italia. Tarif flat tersebut ditetapkan sebesar €100.000 (Rp1,4 miliar) per tahun.

Otoritas Pajak Italia mengatakan penerapan pajak ini sebagai upaya untuk bersaing dengan insentif serupa yang ditawarkan di negara Inggris dan Spanyol. Kedua negara tersebut telah berhasil menarik banyak para pemain bola terkaya di dunia dan para entertainer untuk memperoleh penghasilan di kedua negara tersebut.

“Tarif flat baru sebesar €100.000 ini akan diberlakukan untuk semua penghasilan orang pribadi yang berasal dari luar negeri yang menjadikan Italia sebagai residensi mereka untuk tujuan pajak,” ungkap pernyataan Otoritas Pajak Italia, Rabu (8/3).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Penetapan tarif pajak flat tersebut telah diusulkan dalam anggaran keuangan Italia tahun 2017. Kendati demikian, bagi wajib pajak orang pribadi tersebut yang ingin memanfaatkan keuntungan tarif pajak tersebut harus telah tinggal di luar negeri selama 9 dari 10 tahun terakhir.

Seseorang dianggap sebagai wajib pajak dalam negeri Italia jika seseorang tersebut telah berada di negara Italia selama lebih dari 183 hari, atau kurang lebih dalam waktu 6 bulan. Menurut otoritas pajak Italia, seperti dilansir dalam Channel News Asia, tarif pajak flat ini dapat diperpanjang setiap tahunnya dengan ketentuan maksimal 15 tahun.

Terkait dengan permasalahan residen ini, pada tahun 2007, Otoritas Pajak Italia telah menggugat Valentino Rossi yang merupakan juara sepeda motor dunia, atas kewajiban pajaknya yang belum dibayarkan. Ia menolak alasan Rossi merupakan wajib pajak (residen) di London. Setelah perdebatan panjang akhirnya pihak Rossi melunasi tagihan pajaknya sebesar €19 juta (Rp268 miliar) pada tahun 2008. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tunggu Aturan, PPN Makanan-Jasa Premium Tak Langsung Berlaku 1 Januari

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%