ITALIA

Negara Ini Usulkan Pajak Flat untuk Orang Asing

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Maret 2017 | 14:38 WIB
 Negara Ini Usulkan Pajak Flat untuk Orang Asing

ROMA, DDTCNews – Beberapa hari lalu, Pemerintah Italia mengusulkan untuk mengenakan tarif pajak flat atas orang pribadi yang berasal dari luar negeri yang menerima penghasilannya di Italia. Tarif flat tersebut ditetapkan sebesar €100.000 (Rp1,4 miliar) per tahun.

Otoritas Pajak Italia mengatakan penerapan pajak ini sebagai upaya untuk bersaing dengan insentif serupa yang ditawarkan di negara Inggris dan Spanyol. Kedua negara tersebut telah berhasil menarik banyak para pemain bola terkaya di dunia dan para entertainer untuk memperoleh penghasilan di kedua negara tersebut.

“Tarif flat baru sebesar €100.000 ini akan diberlakukan untuk semua penghasilan orang pribadi yang berasal dari luar negeri yang menjadikan Italia sebagai residensi mereka untuk tujuan pajak,” ungkap pernyataan Otoritas Pajak Italia, Rabu (8/3).

Baca Juga:
Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Penetapan tarif pajak flat tersebut telah diusulkan dalam anggaran keuangan Italia tahun 2017. Kendati demikian, bagi wajib pajak orang pribadi tersebut yang ingin memanfaatkan keuntungan tarif pajak tersebut harus telah tinggal di luar negeri selama 9 dari 10 tahun terakhir.

Seseorang dianggap sebagai wajib pajak dalam negeri Italia jika seseorang tersebut telah berada di negara Italia selama lebih dari 183 hari, atau kurang lebih dalam waktu 6 bulan. Menurut otoritas pajak Italia, seperti dilansir dalam Channel News Asia, tarif pajak flat ini dapat diperpanjang setiap tahunnya dengan ketentuan maksimal 15 tahun.

Terkait dengan permasalahan residen ini, pada tahun 2007, Otoritas Pajak Italia telah menggugat Valentino Rossi yang merupakan juara sepeda motor dunia, atas kewajiban pajaknya yang belum dibayarkan. Ia menolak alasan Rossi merupakan wajib pajak (residen) di London. Setelah perdebatan panjang akhirnya pihak Rossi melunasi tagihan pajaknya sebesar €19 juta (Rp268 miliar) pada tahun 2008. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods