ITALIA

Negara Ini Usulkan Pajak Flat untuk Orang Asing

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Maret 2017 | 14:38 WIB
 Negara Ini Usulkan Pajak Flat untuk Orang Asing

ROMA, DDTCNews – Beberapa hari lalu, Pemerintah Italia mengusulkan untuk mengenakan tarif pajak flat atas orang pribadi yang berasal dari luar negeri yang menerima penghasilannya di Italia. Tarif flat tersebut ditetapkan sebesar €100.000 (Rp1,4 miliar) per tahun.

Otoritas Pajak Italia mengatakan penerapan pajak ini sebagai upaya untuk bersaing dengan insentif serupa yang ditawarkan di negara Inggris dan Spanyol. Kedua negara tersebut telah berhasil menarik banyak para pemain bola terkaya di dunia dan para entertainer untuk memperoleh penghasilan di kedua negara tersebut.

“Tarif flat baru sebesar €100.000 ini akan diberlakukan untuk semua penghasilan orang pribadi yang berasal dari luar negeri yang menjadikan Italia sebagai residensi mereka untuk tujuan pajak,” ungkap pernyataan Otoritas Pajak Italia, Rabu (8/3).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Penetapan tarif pajak flat tersebut telah diusulkan dalam anggaran keuangan Italia tahun 2017. Kendati demikian, bagi wajib pajak orang pribadi tersebut yang ingin memanfaatkan keuntungan tarif pajak tersebut harus telah tinggal di luar negeri selama 9 dari 10 tahun terakhir.

Seseorang dianggap sebagai wajib pajak dalam negeri Italia jika seseorang tersebut telah berada di negara Italia selama lebih dari 183 hari, atau kurang lebih dalam waktu 6 bulan. Menurut otoritas pajak Italia, seperti dilansir dalam Channel News Asia, tarif pajak flat ini dapat diperpanjang setiap tahunnya dengan ketentuan maksimal 15 tahun.

Terkait dengan permasalahan residen ini, pada tahun 2007, Otoritas Pajak Italia telah menggugat Valentino Rossi yang merupakan juara sepeda motor dunia, atas kewajiban pajaknya yang belum dibayarkan. Ia menolak alasan Rossi merupakan wajib pajak (residen) di London. Setelah perdebatan panjang akhirnya pihak Rossi melunasi tagihan pajaknya sebesar €19 juta (Rp268 miliar) pada tahun 2008. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN