KOREA SELATAN

Negara Ini Tawarkan Insentif Pajak bagi Industri Film

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Maret 2017 | 10:28 WIB
Negara Ini Tawarkan Insentif Pajak bagi Industri Film

SEOUL, DDTCNews – Mulai tahun ini, Pemerintah Korea Selatan (Korsel) memberikan insentif pajak berupa pengurangan pajak penghasilan badan (tax credit) bagi industri perfilman dan televisi, menyusul adanya larangan impor di China atas konten-konten berbau budaya negeri gingseng ini.

Kementerian Budaya, Olahraga, dan Pariwisata Korsel melalui keterangan tertulisnya menyatakan peraturan yang mengatur insentif pajak sebelumnya telah direvisi dan kini mencakup insentif bagi produksi film. Ketentuan tersebut mulai berlaku sejak Jumat (17/3), pekan lalu.

“Dalam revisi tersebut pemerintah akan mengurangi biaya produksi film dan konten televisi hingga 10% untuk perusahan kecil, 7% untuk perusahaan menengah, dan 3% untuk perusahaan besar,” ungkap keterangan tertulis itu, Senin (20/3).

Baca Juga:
2 Cara Jika Data Hilang Pasca Update e-Faktur karena Eror ‘Demo Use’

Pemberian insentif ini diharapkan dapat mendatangan investasi baru di industri perfilman hingga â‚©471,4 miliar atau setara Rp5,5 triliun, serta membuka lapangan kerja baru kepada 6.433 pekerja dalam lima tahun ke depan.

Sebagai informasi, seperti dikutip dari Korea Times, ini pertama kalinya Pemerintah Korsel memberikan insentif berupa pengurangan PPh Badan bagi industri perfilman, yang sebelumnya lebih banyak diberikan kepada industri manufaktur.

"Kami berharap melalui insentif pajak ini dapat menjadi kesempatan untuk lebih menghidupkan dan meningkatkan investasi industri perfilman dan konten-konten televisi yang bombastis di Korsel, seperti serial televisi Descendant of The Sun," tutup pernyataan tersebut. (Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Januari 2025 | 09:23 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Dapat Tarif Efektif PPN 11% sesuai PMK 131/2024, Kode Fakturnya 04

Kamis, 02 Januari 2025 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Otak-Atik DPP PPN 12 Persen, Pajak Terutang Tetap Sama

Rabu, 01 Januari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Presiden Prabowo Tetapkan PPN 12% Hanya Berlaku untuk Objek PPnBM

Selasa, 31 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Lapor SPT Masa PPN Desember 2024 Masih Bisa Pakai Aplikasi e-Faktur

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 131/2024

Aturan Terbaru Tarif PPN 12 Persen, Download di Sini!

Jumat, 03 Januari 2025 | 20:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Efek Tarif 12%, PPN Penyerahan Emas Perhiasan Naik Per 1 Januari 2025

Jumat, 03 Januari 2025 | 19:00 WIB PER-25/BC/2024

DJBC Bentuk Agen Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja Fungsinya?

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Ringankan Pokok Pajak Kendaraan dan BBNKB

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Bea Keluar atas Koreksi Nilai Ekspor CPO

Jumat, 03 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Jamin Kelebihan Pungut PPN Bakal Dikembalikan

Jumat, 03 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Terbitkan Aturan Tata Laksana Pengelolaan AEO

Jumat, 03 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Masuk 2025, PKP Tak Perlu Lagi Minta Nomor Seri Faktur Pajak ke DJP

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:51 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

MK Tolak Gugatan, Pajak Hiburan 40-75 Persen Dipastikan Tetap Berlaku

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:43 WIB DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Mahasiswa FIA UI Bagikan Pengalaman Ikut Internship di DDTC, Yuk Simak