KOREA SELATAN

Negara Ini Tawarkan Insentif Pajak bagi Industri Film

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Maret 2017 | 10:28 WIB
Negara Ini Tawarkan Insentif Pajak bagi Industri Film

SEOUL, DDTCNews – Mulai tahun ini, Pemerintah Korea Selatan (Korsel) memberikan insentif pajak berupa pengurangan pajak penghasilan badan (tax credit) bagi industri perfilman dan televisi, menyusul adanya larangan impor di China atas konten-konten berbau budaya negeri gingseng ini.

Kementerian Budaya, Olahraga, dan Pariwisata Korsel melalui keterangan tertulisnya menyatakan peraturan yang mengatur insentif pajak sebelumnya telah direvisi dan kini mencakup insentif bagi produksi film. Ketentuan tersebut mulai berlaku sejak Jumat (17/3), pekan lalu.

“Dalam revisi tersebut pemerintah akan mengurangi biaya produksi film dan konten televisi hingga 10% untuk perusahan kecil, 7% untuk perusahaan menengah, dan 3% untuk perusahaan besar,” ungkap keterangan tertulis itu, Senin (20/3).

Baca Juga:
Estafet Kepemimpinan DDTCNews, Tetap Terdepan Sajikan Informasi Pajak

Pemberian insentif ini diharapkan dapat mendatangan investasi baru di industri perfilman hingga â‚©471,4 miliar atau setara Rp5,5 triliun, serta membuka lapangan kerja baru kepada 6.433 pekerja dalam lima tahun ke depan.

Sebagai informasi, seperti dikutip dari Korea Times, ini pertama kalinya Pemerintah Korsel memberikan insentif berupa pengurangan PPh Badan bagi industri perfilman, yang sebelumnya lebih banyak diberikan kepada industri manufaktur.

"Kami berharap melalui insentif pajak ini dapat menjadi kesempatan untuk lebih menghidupkan dan meningkatkan investasi industri perfilman dan konten-konten televisi yang bombastis di Korsel, seperti serial televisi Descendant of The Sun," tutup pernyataan tersebut. (Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol