TIMOR LESTE

Negara Ini Punya Rezim Pajak Khusus Untuk Sektor Migas

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 13 Mei 2020 | 20:40 WIB
Negara Ini Punya Rezim Pajak Khusus Untuk Sektor Migas

Ilustrasi.

Timor Leste atau Republik Demokratik Timor Leste merupakan sebuah negara kecil di sebelah utara Australia dan bagian timur pulau Timor. Wilayah negara ini juga meliputi pulau Kambing atau Atauro, Jaco, dan enklave Oe-Cusse Ambeno.

Pulau Kambing atau Atauro merupakan primadona wisata di negara dengan ibu kota Dili ini. Berdasarkan data sensus penduduk 2015, negara yang pernah menjadi bagian dari Republik Indonesia (RI) ini dihuni sekitar 1,2 juta penduduk.

Lebih lanjut, nilai produk domestik bruto (PDB) di Timor Leste mencapai USD$2.746 pada 2018. Sektor jasa menyumbang 55% dari PDB. Disusul, sektor pertanian 32,1% dan industri sebesar 12,95% dari PDB.

Baca Juga:
Bangun Sistem Baru, Negara Ini Digitalisasi Tahapan Pemeriksaan Pajak

Sistem Perpajakan
SUATU perusahaan menjadi residen pajak Timor Leste jika berbadan hukum, dibentuk, diorganisir atau didirikan di Timor Leste.

Sementara orang pribadi, dikategorikan sebagai residen pajak apabila berada di Timor-Leste setidaknya selama 183 hari selama satu tahun kalender dan memiliki tempat tinggal permanen di Timor Leste, atau merupakan pegawai pemerintah Timor-Leste.

Serupa dengan Indonesia, Timor Leste menerapkan sistem pemajakan campuran. Residen pajak dikenakan pajak dengan prinsip worldwide income, sedangkan nonresiden diterapkan prinsip source income.

Baca Juga:
Negara Ini Punya Tarif PPh Badan Lebih Besar untuk Perusahaan Tambang

Wajib pajak badan di Timor Leste secara umum dikenakan pajak penghasilan badan dengan tarif tetap sebesar 10%. Namun, perusahaan yang beroperasi di bidang minyak bumi tunduk pada aturan pajak yang berbeda, yaitu di bawah rezim pajak minyak bumi.

Ketentuan khusus tersebut membuat kontraktor minyak dan gas dikenakan pajak dengan tarif sebesar 30% dan subkontraktor sebesar 6%. Adapun Timor Leste tidak mengenakan pajak pada tingkat kota atau daerah atas pendapatan dari wajib pajak badan.

Sementara itu, penghasilan dari pekerjaan untuk residen pajak orang pribadi dikenakan PPh dengan tarif 10% jika pendapatannya melebihi USD$500 per bulan. Untuk penghasilan di luar gaji dikenakan tarif 10% apabila melebihi USD$6.000 per tahun.

Baca Juga:
Pajak Lebih Tinggi Jika Domisili Pemegang Saham di Negara Tax Haven

Selanjutnya, untuk orang pribadi nonresiden dikenakan tarif PPh sebesar 10%. Namun, orang pribadi yang melakukan layanan sehubungan dengan operasi perminyakan akan dikenakan pajak berdasarkan rezim pajak minyak bumi.

Dari sisi withholding tax, Timor Leste tidak memajaki penghasilan dividen dari residen pajak, sedangkan nonresiden dikenakan tarif 10%. Sementara penghasilan dari royalti dikenakan pajak dengan tarif 10% baik untuk residen pajak maupun nonresiden pajak,

Lebih lanjut, capital gain yang diterima wajib pajak badan maupun orang pribadi dikenakan pajak dengan tarif 10%. Di sisi lain, penghasilan berupa bunga baik yang dibayarkan kepada residen maupun nonresiden tidak dikenakan pajak.

Baca Juga:
Penghasilan Jasa Profesional Independen di Negara Ini Kena PPh Badan

Ada pula withholding tax yang dikenakan terhadap layanan konstruksi dengan tarif sebesar 2%, jasa konsultasi konstruksi 4%, layanan transportasi udara/laut 2,64%, penambangan dan jasa pendukungnya 4,5%, dan sewa tanah atau bangunan sebesar 10%.

Dari sisi pajak tidak langsung, Timor Leste menerapkan pajak penjualan (sales tax) dengan tarif 2,5% terhadap barang kena pajak yang diimpor. Negara tetangga RI ini juga memajaki service tax dengan tarif 5% seperti hotel, restoran tertentu, dan bar.

Perihal aturan antipenghindaran pajak, Timor Leste tidak memiliki panduan khusus tentang cara menentukan harga wajar untuk transaksi dengan pihak afiliasi atau prinsip umum lainnya terkait dengan transfer pricing rules.

Timor Leste juga tidak memiliki thin capitalization rules, controlled foreign companies atau general anti-avoidance rules (GAAR) lainnya. Meski begitu, Timor Leste menjalin tax treaty dengan Portugal dan Maritime Boundary Treaty (MBT) dengan Australia. (rig)

Uraian Keterangan
Sistem Pemerintahan Republik Semi-Presidensial
PDB Nominal USD$2.746 (2018)
Pertumbuhan Ekonomi 3,4% (2019)
Populasi 1,2 juta (2015)
Otoritas Pajak General of Revenue and Customs (DGRC)
Tarif PPh Badan 10%
Tarif PPh Orang Pribadi 10%
Tarif sales tax 2,5%
Tarif Dividen 0% bagi residen; 10% bagi non residen
Tarif Bunga 0% bagi residen maupun non residen
Tarif Royalty 10% bagi residen maupun non residen
Tax Treaty 1 negara


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 Januari 2024 | 15:41 WIB PROFIL PERPAJAKAN NAMIBIA

Negara Ini Punya Tarif PPh Badan Lebih Besar untuk Perusahaan Tambang

Jumat, 13 Oktober 2023 | 15:45 WIB PROFIL PERPAJAKAN EKUADOR

Pajak Lebih Tinggi Jika Domisili Pemegang Saham di Negara Tax Haven

Selasa, 19 September 2023 | 17:05 WIB PROFIL PERPAJAKAN BOLIVIA

Penghasilan Jasa Profesional Independen di Negara Ini Kena PPh Badan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja