ARGENTINA

Negara Ini Perbarui Daftar Yurisdiksi Pajak Tidak Kooperatif

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Februari 2023 | 10:30 WIB
Negara Ini Perbarui Daftar Yurisdiksi Pajak Tidak Kooperatif

Ilustrasi.

BUENOS AIRES, DDTCNews – Pemerintah Argentina mengeluarkan 15 negara dari daftar yurisdiksi pajak yang tidak kooperatif.

Otoritas pajak Argentina, The Federal Administration of Public Income (AFIP) menyebut pembaruan daftar tersebut bertujuan untuk meringankan beban administrasi wajib pajak dalam negeri Argentina, seperti keperluan transfer pricing.

“Penghapusan [15 negara] tersebut akan meringankan beban administrasi seperti transfer pricing wajib pajak yang terdampak regulasi General Resolution 4717/2020, “ sebut AFIP dikutip dari Tax Notes International, Selasa (22/2/2023)

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pemerintah Argentina sebelumnya menetapkan 95 negara sebagai yurisdiksi pajak tidak kooperatif. Namun, pada 30 Januari 2023, jumlah yurisdiksi tersebut menjadi 80 negara karena 15 negara telah dikeluarkan dari daftar tersebut.

Lima belas negara tersebut antara lain Bosnia dan Herzegovina, Botswana, Cape Verde, Jordan, Kenya, Liberia, the Maldives, Mauritania, Mongolia, Montenegro, Namibia, Oman, Paraguay, Swaziland dan Thailand.

Penghapusan tersebut tertuang pada Degredo 48/2023. Peraturan tersebut menyatakan negara yang ditetapkan sebagai yurisdiksi pajak tidak kooperatif ialah negara yang tidak memiliki kesepakatan pertukaran informasi terkait dengan perpajakan dengan Argentina.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dengan demikian, berdasarkan ketentuan tersebut, sebanyak 15 negara akhirnya dikeluarkan dari daftar yurisdiksi pajak tidak kooperatif karena sudah dianggap memiliki kerja sama terkait dengan pertukaran informasi perpajakan.

AFIP menjelaskan penetapan yurisdiksi pajak tidak kooperatif tidak semata-mata dipertimbangkan dari tarif pajak, tetapi lebih ditekankan pada kerja sama pertukaran informasi perpajakan sehingga tak terjadi pemajakan berganda. (sabian/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra