ARGENTINA

Negara Ini Perbarui Daftar Yurisdiksi Pajak Tidak Kooperatif

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Februari 2023 | 10:30 WIB
Negara Ini Perbarui Daftar Yurisdiksi Pajak Tidak Kooperatif

Ilustrasi.

BUENOS AIRES, DDTCNews – Pemerintah Argentina mengeluarkan 15 negara dari daftar yurisdiksi pajak yang tidak kooperatif.

Otoritas pajak Argentina, The Federal Administration of Public Income (AFIP) menyebut pembaruan daftar tersebut bertujuan untuk meringankan beban administrasi wajib pajak dalam negeri Argentina, seperti keperluan transfer pricing.

“Penghapusan [15 negara] tersebut akan meringankan beban administrasi seperti transfer pricing wajib pajak yang terdampak regulasi General Resolution 4717/2020, “ sebut AFIP dikutip dari Tax Notes International, Selasa (22/2/2023)

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Pemerintah Argentina sebelumnya menetapkan 95 negara sebagai yurisdiksi pajak tidak kooperatif. Namun, pada 30 Januari 2023, jumlah yurisdiksi tersebut menjadi 80 negara karena 15 negara telah dikeluarkan dari daftar tersebut.

Lima belas negara tersebut antara lain Bosnia dan Herzegovina, Botswana, Cape Verde, Jordan, Kenya, Liberia, the Maldives, Mauritania, Mongolia, Montenegro, Namibia, Oman, Paraguay, Swaziland dan Thailand.

Penghapusan tersebut tertuang pada Degredo 48/2023. Peraturan tersebut menyatakan negara yang ditetapkan sebagai yurisdiksi pajak tidak kooperatif ialah negara yang tidak memiliki kesepakatan pertukaran informasi terkait dengan perpajakan dengan Argentina.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Dengan demikian, berdasarkan ketentuan tersebut, sebanyak 15 negara akhirnya dikeluarkan dari daftar yurisdiksi pajak tidak kooperatif karena sudah dianggap memiliki kerja sama terkait dengan pertukaran informasi perpajakan.

AFIP menjelaskan penetapan yurisdiksi pajak tidak kooperatif tidak semata-mata dipertimbangkan dari tarif pajak, tetapi lebih ditekankan pada kerja sama pertukaran informasi perpajakan sehingga tak terjadi pemajakan berganda. (sabian/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi