VALLETTA, DDTCNews – Menteri Keuangan (Menkeu) Malta Edward Scicluna menolak tuduhan dari laporan Green Group, Parlemen Uni Eropa yang mengatakan bahwa negaranya adalah surga pajak.
Edward Scicluna selaku Menkeu menjelaskan tuduhan yang disebut dalam laporan tersebut sangat tidak profesional dan tidak adil. Pasalnya, organisasi internasional seperti OECD pun tidak menganggap Malta sebagai surga pajak.
“Ada banyak ketidakbenaran (dalam laporan),” ungkapnya, Kamis (12/1).
Ia mengakui Malta memang memiliki pajak yang rendah dan sempat melawan harmonisasi pajak di Uni Eropa. Namun, negaranya tidak bermaksud membantu perusahaan multinasional untuk menghindari pajak. Sistem pajak Malta saat ini merupakan warisan dari Inggris.
“Kami tidak menutupi adanya persaingan tarif pajak, tidak ada yang salah dengan hal itu,” tambah Scicluna.
Istilah ‘tax haven’, menurutnya, identik dengan negara dengan pajak yang sangat rendah, korupsi, dan tersembunyinya uang teroris. Negara dengan tingkat transparansi dan pertukaran informasi yang sangat ketat tidak harus dicap sebagai negara surga pajak.
Adapun Laporan Green Group mengatakan Malta memberikan pengembalian pajak kepada para pemegang saham (subjek pajak dalam negeri dan luar negeri). Hal tersebut menyebabkan adanya penurunan pajak penghasilan sehingga tarif efektif pajaknya hanya 5%.
Akan tetapi, Scicluna menegaskan pengembalian tersebut tetap dipajakki di negara asal pemegang saham atau perusahaan.
“Banyak negara memberikan pengurangan tersembuyi semacam itu, termasuk tax ruling, yang justru tidak dilakukan Malta,” pungkasnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.