MALTA

Negara Ini Menolak Disebut Negara 'Tax Haven'

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Januari 2017 | 18:32 WIB
Negara Ini Menolak Disebut Negara 'Tax Haven'

VALLETTA, DDTCNews – Menteri Keuangan (Menkeu) Malta Edward Scicluna menolak tuduhan dari laporan Green Group, Parlemen Uni Eropa yang mengatakan bahwa negaranya adalah surga pajak.

Edward Scicluna selaku Menkeu menjelaskan tuduhan yang disebut dalam laporan tersebut sangat tidak profesional dan tidak adil. Pasalnya, organisasi internasional seperti OECD pun tidak menganggap Malta sebagai surga pajak.

“Ada banyak ketidakbenaran (dalam laporan),” ungkapnya, Kamis (12/1).

Baca Juga:
Menkeu Ini Tolak Usulan Pangkas Tarif PPN, Lebih Pilih Subsidi

Ia mengakui Malta memang memiliki pajak yang rendah dan sempat melawan harmonisasi pajak di Uni Eropa. Namun, negaranya tidak bermaksud membantu perusahaan multinasional untuk menghindari pajak. Sistem pajak Malta saat ini merupakan warisan dari Inggris.

“Kami tidak menutupi adanya persaingan tarif pajak, tidak ada yang salah dengan hal itu,” tambah Scicluna.

Istilah ‘tax haven’, menurutnya, identik dengan negara dengan pajak yang sangat rendah, korupsi, dan tersembunyinya uang teroris. Negara dengan tingkat transparansi dan pertukaran informasi yang sangat ketat tidak harus dicap sebagai negara surga pajak.

Baca Juga:
Pengusaha Minta Tarif PPN Dipangkas Jadi 15 Persen karena Inflasi

Adapun Laporan Green Group mengatakan Malta memberikan pengembalian pajak kepada para pemegang saham (subjek pajak dalam negeri dan luar negeri). Hal tersebut menyebabkan adanya penurunan pajak penghasilan sehingga tarif efektif pajaknya hanya 5%.

Akan tetapi, Scicluna menegaskan pengembalian tersebut tetap dipajakki di negara asal pemegang saham atau perusahaan.

“Banyak negara memberikan pengurangan tersembuyi semacam itu, termasuk tax ruling, yang justru tidak dilakukan Malta,” pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6