MALTA

Pengusaha Restoran Ini Usulkan Tarif PPN Dipangkas Jadi 7 Persen

Dian Kurniati | Minggu, 29 Oktober 2023 | 12:00 WIB
Pengusaha Restoran Ini Usulkan Tarif PPN Dipangkas Jadi 7 Persen

Ilustrasi.

VALLETTA, DDTCNews - Pengusaha restoran di Malta yang tergabung dalam Association of Catering Establishments (ACE) mengusulkan pemangkasan tarif PPN atas produk yang dijual di restoran.

Wakil Presiden ACE Matthew Pace mengatakan pemangkasan tarif PPN dapat mendorong masyarakat melakukan konsumsi. Sejalan dengan peningkatan konsumsi, PPN yang dikumpulkan pemerintah juga ikut meningkat.

"Dengan tarif baru tersebut, pemilik restoran akan memperoleh pendapatan yang lebih besar sehingga PPN yang disetorkan kepada pemerintah juga akan jauh lebih besar," katanya, dikutip pada Minggu (29/10/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pace menuturkan tarif PPN atas restoran saat ini dikenakan sebesar 18%. Pengusaha mengusulkan tarif PPN tersebut dipangkas menjadi 7%, atau sama dengan tarif PPN atas layanan hotel dan tempat akomodasi lainnya.

Dia menjelaskan tarif PPN restoran yang tinggi menyebabkan Malta sulit bersaing untuk menarik turis dari negara Eropa lainnya. Oleh karena itu, ia berharap pemangkasan tarif PPN dapat direalisasikan sehingga menarik minat turis untuk berwisata kuliner.

Dalam catatan ACE, 22 dari 27 negara Uni Eropa mengenakan tarif PPN yang sama untuk hotel dan restoran. Di Portugal, restoran dikenakan tarif PPN lebih tinggi dibandingkan dengan hotel, tetapi tarifnya masih lebih rendah dari Malta.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Tidak hanya Uni Eropa, Malta juga kesulitan bersaing dengan 8 negara lain di Mediterania dalam menarik turis karena mereka menawarkan tarif pajak lebih rendah. Di Kroasia misalnya, tarif PPN di restoran hanya ditetapkan sebesar 5%.

Selain pajak, Pace menyebut restoran di Malta juga memiliki tantangan yang lebih besar untuk bertahan karena 70% bahan pangan harus impor. Kondisi ini sangat jauh berbeda dari Prancis dan Italia, yang hanya mengimpor 9% bahan pangan mereka.

Terlebih dalam situasi inflasi yang melonjak, harga-harga pangan di Malta terasa sangat mahal. "Oleh karena itu, menurunkan tarif PPN akan membantu restoran menjaga harga menu tetap stabil pada masa mendatang," ujar Pace seperti dilansir timesofmalta.com.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Ketimbang mengenakan tarif tinggi, Pace menilai pemerintah lebih baik berupaya menutup celah kebocoran PPN. Misal, dengan cara mengintegrasikan sistem pembayaran di restoran dengan otoritas pajak.

Melalui integrasi sistem, lanjutnya, otoritas akan dapat mengawasi aktivitas mesin kasir di restoran secara real-time untuk mengurangi ketidakpatuhan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra