PANAMA

Negara Ini Komitmen Bertukar Informasi Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 30 Oktober 2016 | 23:59 WIB
Negara Ini Komitmen Bertukar Informasi Pajak Sekretaris Jenderal OECD Angel Gurria (kiri) dan Duta Besar Panama María Del Pilar Arosemena de Alemán (kanan). (Foto: oecd.org)

PANAMA CITY, DDTCNews – Beberapa waktu lalu Panama resmi menjadi negara ke 105 yang menyatakan berkomitmen dalam konvensi kerja sama pemerintah antarnegara dalam menyelesaikan masalah perpajakan global, yaitu praktek penggelapan pajak.

Sekretaris Jenderal OECD Angel Gurria mentatakan dengan penandatanganan ini berarati Panama akhirnya komitmen sepenuhnya menyatakan menyambut era keterbukaan informasi pajak.

“Keputusan yang tepat oleh Panama untuk bergabung,” ungkapnya saat upacara penandatanganan bersama Duta Besar Panama María Del Pilar Arosemena de Alemán, Kamis (27/10).

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Hal ini juga akan mengurangi risiko adanya penggelapan pajak di luar negeri (offshore tax evasion). Dengan konvensi ini, tidak ada lagi tempat bersembunyi pagi penggelap pajak yang beraktivitas di Panama dan negara mitranya.

“Upaya akan kami teruskan sampai tidak ada lagi tempat bersembunyi lagi bagi para penggelap pajak di dunia ini,” tambah Angel.

Dia menambahkan akan ada hasil peer review melalui sebuah laporan yang berasal dari the Global Forum on Transparency and Exchange of Information berisi kajian atas kerangka aturan pajak Panama selama tiga tahun yang telah berlalu.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Menurut Angel, laporan ini selesai bulan November nanti. Lalu, berlaku sebuah aturan yang mengatur kerja sama keterbukaan dan pertukaran informasi perpajakan yang mengglobal ini.

“Kami menjamin perlindungan hak-hak pembayar (wajib) pajak, termasuk dalam pertukaran informasi secara otomatis di 2017, tutupnya, seperti dilansir dari tax-news.com,*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi