INGGRIS

Negara Ini Gandakan Hukuman Penjara untuk Pengemplang Pajak

Vallencia | Selasa, 28 Maret 2023 | 12:30 WIB
Negara Ini Gandakan Hukuman Penjara untuk Pengemplang Pajak

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews – Demi menegakkan hukum dan memberantas kasus penggelapan pajak, pemerintah Inggris memutuskan untuk menggandakan hukuman maksimum atas kasus penipuan pajak.

HM Treasury menyebutkan hukuman maksimum atas penggelapan pajak akan diubah dari 7 tahun menjadi 14 tahun. Jika tidak ada aral melintang, HM Treasury juga akan menyosialisasikan rencana tersebut kepada publik.

“Inggris akan menggandakan hukuman maksimum untuk kasus penggelapan pajak yang paling mengerikan dari 7 menjadi 14 tahun, dan berkonsultasi tentang pengenalan hukuman pidana untuk promotor skema penghindaran pajak,” sebut HM Treasury, Selasa (28/3/2023).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Otoritas pajak Inggris, Her Majesty’s Revenue & Customs saat ini sedang berada di bawah tekanan untuk mengatasi masalah pajak yang belum dibayar. Masalah tersebut memuncak ketika pengawas mengungkapkan adanya kerugian negara yang mencapai £9 miliar.

Berdasarkan informasi dan data yang dikumpulkan, HMRC mengindikasikan adanya penggelapan pajak. Oleh karena itu, upaya penegakan hukum menjadi salah satu jalan untuk mengatasi masalah penggelapan pajak.

Langkah ini mendapatkan respon positif dari beberapa ahli pajak. Steven Porter seorang Partner di Pinset Mason mengungkapkan bahwa penggandaan panjang hukuman maksimum memberikan sinyal jelas kepada penghindar pajak.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

“Menggandakan panjang hukuman maksimum akan mengirimkan pesan yang jelas kepada penghindar pajak. Hukuman penjara yang panjang dirancang untuk menjadi pencegah yang kuat,” tuturnya seperti dilansir ft.com.

Meskipun ahli pajak menyambut baik proposal tersebut, tetapi mereka juga memperingatkan bahwa tindakan yang lebih keras akan diperlukan. Sebab, masih terdapat keterbatasan untuk memberikan efek jera bagi pelanggar pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP