TURKI

Negara Ini Berlakukan Bea Masuk 40% Impor Kendaraan Listrik dari China

Muhamad Wildan | Senin, 06 Maret 2023 | 15:00 WIB
Negara Ini Berlakukan Bea Masuk 40% Impor Kendaraan Listrik dari China

Ilustrasi. 

ANKARA, DDTCNews – Turki memberlakukan bea masuk sebesar 40% atas impor kendaraan bermotor listrik dari China.

Kebijakan ini diberlakukan guna mendukung penjualan Togg, kendaraan bermotor listrik produksi dalam negeri. Togg telah berproduksi sejak Oktober 2022 dan bakal memulai penjualan perdana pada kuartal I/2023.

"Togg akan memasarkan SUV pertamanya pada kuartal I/2023 setelah selesainya homologation test atas kendaraan tersebut,” tulis dailysabah.com dalam pemberitaannya, dikutip pada Senin (6/3/2023).

Baca Juga:
Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Untuk mendukung produksi kendaraan bermotor listrik dalam negeri, Turki telah memberikan beragam insentif. Adapun insentif tersebut mulai dari pengurangan pajak, penyediaan lahan, hingga pinjaman dengan bunga rendah.

Tidak hanya itu, pemerintah Turki juga memberikan jaminan pembelian kendaraan bermotor listrik sebanyak 30.000 unit per tahun hingga akhir 2035.

Pada tahun ini, Togg menargetkan produksi SUV sebanyak 17.000 hingga 18.000 unit. Bila pabrik sudah mampu berproduksi secara penuh, jumlah unit yang diproduksi per tahun ditargetkan naik hingga 10 kali lipat.

Baca Juga:
Realisasi Setoran Bea dan Cukai Capai Rp257 Triliun, Tumbuh 5,2 Persen

Sebagai informasi, pada 2022, penjualan kendaraan bermotor listrik di Turki tercatat sudah mencapai 7.733 unit. Jumlah tersebut tercatat sebanyak 3 kali lipat bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Meski penjualan terus tumbuh, seperti diberitakan dailysabah.com, pangsa pasar kendaraan bermotor listrik hanya sebesar 1% dari pasar kendaraan bermotor. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Kamis, 12 Desember 2024 | 09:30 WIB PENERIMAAN BEA DAN CUKAI

Realisasi Setoran Bea dan Cukai Capai Rp257 Triliun, Tumbuh 5,2 Persen

Jumat, 06 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Pemerintah Mulai Penyelidikan Antidumping Impor Produk Plastik Ini

Minggu, 01 Desember 2024 | 15:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ancam BRICS dengan Bea Masuk 100 Persen, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra