ESTONIA

Negara Ini Berharap Ada Kompromi Soal Pajak Minimum Global

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 September 2021 | 19:00 WIB
Negara Ini Berharap Ada Kompromi Soal Pajak Minimum Global

Ilustrasi.

TALLINN, DDTCNews - Pemerintah Estonia melanjutkan proses negosiasi tentang skema reformasi pajak internasional yang dilakukan oleh OECD/G20.

Menkeu Estonia Keit Pentus-Rosimannus menggelar pertemuan dengan Mendag AS Gina Raimondo dan Sekjen OECD Mathias Cormann pada pekan ini. Topik pembahasan fokus pada proposal konsensus pajak internasional.

Pentus-Rosimannus mengungkapkan pemerintah negaranya mendukung penuh upaya konsensus dengan kebijakan pajak digital. Namun, opsi pajak minimum global tidak sejalan dengan regulasi PPh badan Estonia yang tidak mengenakan pajak atas laba ditahan dan kemudian diinvestasikan kembali.

Baca Juga:
Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

"Sistem kami tidak dirancang untuk mempromosikan penghindaran pajak. Oleh karena itu, kami berharap OECD menerima beberapa modifikasi. Negosiasi sedang berlangsung saat ini," katanya dikutip pada Jumat (10/9/2021).

Menkeu menuturkan sistem perpajakan yang Estonia anut mengutamakan efisiensi bagi pelaku usaha dan administrasi pajak. Hal tersebut dapat terlihat dari persentase PPh badan terhadap PDB nasional yang sejajar dengan negara seperti Jerman dan Prancis.

Pentus-Rosimannus mengungkapkan Estonia memiliki komitmen untuk ambil bagian dalam proses konsensus pajak internasional. Namun, kesepakatan tersebut harus ikut mengakomodasi sistem PPh badan yang ramah terhadap investasi.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Dia menjelaskan proposal konsensus yang rilis pada Juli 2021 tidak sepenuhnya dapat diterima Estonia. Opsi pajak minimum global akan memberikan dampak negatif bagi sistem ekonomi skala kecil seperti Estonia.

"Kami berharap pada Oktober kami dapat menyelesaikan masalah tersebut, dengan ikut memperhatikan kepentingan Estonia juga," ungkapnya seperti dilansir err.ee. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko