MEKSIKO

Negara Ini Ambil Posisi Non-Binding Terkait Laba Usaha BUT

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Februari 2019 | 15:31 WIB
Negara Ini Ambil Posisi Non-Binding  Terkait Laba Usaha BUT

Ilustrasi.

MEKSIKO, DDTC News – Pemerintah Meksiko telah mengambil posisi untuk bersikap non-binding (criterio no-vinculativo) terkait dengan definisi business profits yang tercantum dalam tax treaty yang dibuatnya dengan negara mitranya. Posisi non-binding tersebut akan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak luar negeri yang memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Meksiko.

Sebagaimana dilansir Tax Notes International (TNI) Volume 93 No. 6, sikap Pemerintah Meksiko yang non-binding akan mencabut dua dampak treaty-override jika aturan pajak penghasilan (PPh) Meksiko atau the Mexican Income Tax Law (MITL) diterapkan. Pertama, menghapus pengenaan pajak berganda. Kedua, memberikan interpretasi yang benar untuk kegiatan business profits yang dilakukan oleh BUT di Meksiko.

“Seluruh penghasilan yang bersumber dari Meksiko dan diatur oleh MITL tidak berlaku bagi tax treaty. Oleh karena itu, otoritas pajak akan menafsirkan kegiatan tersebut dengan menggunakan definisi yang tercantum dalam the Mexican Federal Tax Code (FTC) bukan definisi yang termuat dalam MITL,” demikian pernyataan otoritas pajak Meksiko yang dilansir dari TNI, Jumat (22/2/2019).

Baca Juga:
Cek Revisi MLI P3B Bulgaria, Meksiko, dan Rumania di Perpajakan DDTC

Alasan yang digunakan oleh otoritas pajak Meksiko untuk menggunakan FTC, yaitu definisi business profit yang terkandung dalam FTC tidak menyimpang dari definisi business profit yang diatur dalam tax treaty. Sementara itu, definisi business profit yang diatur dalam MITL melebihi definisi yang diatur dalam tax treaty dan FCT. Bahkan, ketentuan business profits yang diatur dalam MITL bertentangan dengan ketentuan lainnya di dalam MITL. Dengan demikian, definisi business profit di MITL sangat luas dan tidak konsisten.

Jika FTC yang diterapkan, penghasilan dari business profit yang dikenakan pajak hanya dari kegiatan perdagangan, industri, pertanian, perikanan, dan kegiatan sejenis. Akan tetapi, jika MITL yang diterapkan maka penghasilan business profit dimasukkan dalam 'other income'. Ketentuan other income merupakan ketentuan yang menyatakan bahwa penghasilan yang diatur oleh FTC dan yang dirumuskan oleh MITL akan dikenakan pajak di Meksiko.

Penghasilan yang dirumuskan oleh MITL ini merupakan penghasilan yang diterima oleh wajib pajak yang tidak berdomisili di Meksiko yang pada awalnya tidak dikenakan pajak, tetapi karena ada ketentuan 'other income' akan dikenakan pajak. Adapun contoh penghasilan tersebut, yaitu penghasilan pasif berupa dividen, bunga, dan royalti. Selain itu, penghasilan yang berasal dari berbagai jenis jasa.

Keputusan pengambilan posisi non-binding akan menguntungkan wajib pajak. Alokasi pemajakan penghasilan business profit hanya berasal dari ketentuan business profit yang diatur dalam FTC. Oleh karena itu, posisi non-binding menetapkan otoritas pajak untuk tidak menerapkan interpretasi yang berlebihan atas ketentuan business profit dalam tax treaty terhadap aturan hukum domestik di Meksiko. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN