AUSTRALIA

Negara Ini Ajukan RUU Diverted Profit Tax ke Parlemen

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Februari 2017 | 16:42 WIB
Negara Ini Ajukan RUU Diverted Profit Tax ke Parlemen

CANBERRA, DDTCNews – Pemerintah Australia telah mengirimkan draf Undang-Undang tentang pengalihan keuntungan perusahaan atau dikenal dengan nama diverted profit tax (DPT) kepada Parlemen pada Kamis (9/2) lalu. Aturan tersebut dibuat dengan maksud untuk mencegah perusahaan-perusahaan multinasional dalam melakukan pergesaran laba ke luar negeri (profit shifting).

Bendahara Pemerintah Australia Scott Morinson mengatakan DPT pertama kali diumumkan pada Mei 2016 pada saat pemerintah meluncurkan paket anggaran keuangan untuk tahun 2017. Dalam draf UU DPT tersebut disebutkan bahwa otoritas pajak Australia (Australian Taxation Office/ATO) akan mengenakan pajak sebesar 40% atas keuntungan yang dialihkan oleh perusahaan multinasional.

“Jika draf DPT ini lulus dari pembahasan Parlemen maka DPT akan mulai berlaku efektif setelah 1 Juli 2017 dan akan dikenakan atas pengalihan keuntungan yang sudah dilakukan sebelum tanggal berlaku UU tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

DPT hanya diberlakukan bagi entitas global yang memiliki penhasilan tahunan di seluruh dunia lebih dari AU$1 miliar atau sekitar Rp10,2 triliun, atau anak dari sebuah grup perusahaan yang induk perusahaannya memiliki pendapatan tahunan minimal AU$1 miliar.

“Kami berharap adanya UU DPT ini nantinya akan meningkatkan penerimaan negara hingga AU$100 juta (Rp1,02 triliun) per tahun, dimulai dari tahun fiskal 2018-2019,” pungkas Scott.

Dalam menyerahkan draf UU DPT ke Parlemen, Scott mengatakan Australia telah memperkenalkan beberapa aturan terkait dengan integritas pajak, salah satunya aturan mengenai perubahan transfer pricing yang telah disesuaikan dengan rekomendasi dari OECD.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Scott menambahkan, seperti dilansir dari Tax Notes International, dibuatnya UU DPT ini tidak akan menggantikan aturan mengenai transfer pricing yang sudah ada sebelumnya.

Menurutnya, dengan adanya UU DPT ini justru akan mendorong kerja sama yang lebih besar antara perusahaan multinasional yang selama ini tidak kooperatif dengan ATO, sehingga mengurangi durasi perselisihan antara kedua belah pihak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 15 Januari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 15 JANUARI 2025 - 21 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

Rabu, 08 Januari 2025 | 10:01 WIB KURS PAJAK 8 JANUARI 2025 - 14 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Terhadap Nyaris Semua Negara Mitra

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab