AUSTRALIA

Negara Ini Ajukan RUU Diverted Profit Tax ke Parlemen

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Februari 2017 | 16:42 WIB
Negara Ini Ajukan RUU Diverted Profit Tax ke Parlemen

CANBERRA, DDTCNews – Pemerintah Australia telah mengirimkan draf Undang-Undang tentang pengalihan keuntungan perusahaan atau dikenal dengan nama diverted profit tax (DPT) kepada Parlemen pada Kamis (9/2) lalu. Aturan tersebut dibuat dengan maksud untuk mencegah perusahaan-perusahaan multinasional dalam melakukan pergesaran laba ke luar negeri (profit shifting).

Bendahara Pemerintah Australia Scott Morinson mengatakan DPT pertama kali diumumkan pada Mei 2016 pada saat pemerintah meluncurkan paket anggaran keuangan untuk tahun 2017. Dalam draf UU DPT tersebut disebutkan bahwa otoritas pajak Australia (Australian Taxation Office/ATO) akan mengenakan pajak sebesar 40% atas keuntungan yang dialihkan oleh perusahaan multinasional.

“Jika draf DPT ini lulus dari pembahasan Parlemen maka DPT akan mulai berlaku efektif setelah 1 Juli 2017 dan akan dikenakan atas pengalihan keuntungan yang sudah dilakukan sebelum tanggal berlaku UU tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

DPT hanya diberlakukan bagi entitas global yang memiliki penhasilan tahunan di seluruh dunia lebih dari AU$1 miliar atau sekitar Rp10,2 triliun, atau anak dari sebuah grup perusahaan yang induk perusahaannya memiliki pendapatan tahunan minimal AU$1 miliar.

“Kami berharap adanya UU DPT ini nantinya akan meningkatkan penerimaan negara hingga AU$100 juta (Rp1,02 triliun) per tahun, dimulai dari tahun fiskal 2018-2019,” pungkas Scott.

Dalam menyerahkan draf UU DPT ke Parlemen, Scott mengatakan Australia telah memperkenalkan beberapa aturan terkait dengan integritas pajak, salah satunya aturan mengenai perubahan transfer pricing yang telah disesuaikan dengan rekomendasi dari OECD.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Scott menambahkan, seperti dilansir dari Tax Notes International, dibuatnya UU DPT ini tidak akan menggantikan aturan mengenai transfer pricing yang sudah ada sebelumnya.

Menurutnya, dengan adanya UU DPT ini justru akan mendorong kerja sama yang lebih besar antara perusahaan multinasional yang selama ini tidak kooperatif dengan ATO, sehingga mengurangi durasi perselisihan antara kedua belah pihak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:01 WIB KURS PAJAK 16 OKTOBER 2024 - 22 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja