PROFIL PERPAJAKAN PAPUA NUGINI

Negara di Timur Indonesia Ini Terapkan Tarif Pajak yang Tinggi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 September 2018 | 18:38 WIB
Negara di Timur Indonesia Ini Terapkan Tarif Pajak yang Tinggi

PAPUA Nugini merupakan negara di bagian timur yang berbatasan langsung dengan Provinsi Papua Indonesia.Meskipun kaya dengan sumber daya alam, negara ini dikenal sebagai salah satu negara termiskin di dunia.

Wilayah jajahan Inggris yang saat ini dikepalai oleh Perdana Menteri Peter O’Neil banyak mendapat bantuan dari Australia dan Bank Dunia dalam menyokong perekonomiannya. Sebagian besar penduduknya pun bermata pencaharian di bidang agrikultur dan sumber daya alam seperti emas, tembaga, dan minyak.

Sektor pertanian memberi penghidupan penting bagi 85% penduduk. Cadangan mineral yang meliputi minyak bumi, tembaga dan emas menyumbang 72% perolehan ekspor. Adapun negara ini memiliki industri kopi yang juga bernilai cukup tinggi.

Baca Juga:
Negara Ini Punya Tarif PPh Badan Lebih Besar untuk Perusahaan Tambang

Dari segi ekonomi, Pendapatan Domestik Bruto (PDB) per kapita 2017 tercatat sekitar USD2.401 atau Rp35,58 juta. Sedangkan PDB secara keseluruhan pada 2017 tercatat senilai USD21,08 juta atau Rp312,68 triliun.

Sistem Perpajakan

Sistem pemajakan yang diterapkan di Papua Nugini hampir sama seperti di Indonesia yang menerapkan sistem campuran. Untuk wajib pajak dalam negeri (resident), diterapkan prinsip worldwide income, sementara untuk wajib pajak luar negeri (non-resident) diterapkan prinsip source income.

Baca Juga:
Pajak Lebih Tinggi Jika Domisili Pemegang Saham di Negara Tax Haven

Pajak penghasilan (PPh) badan berlaku terhadap penghasilan kena pajak perusahaan. Tarif PPh badan di negara ini cukup tinggi, di mana untuk resident dikenakan tarif 30% dan untuk non-resident dikenakan tarif PPh standar sebesar 48%.

Adapun untuk PPh orang pribadi baik resident maupun non-resident dikenakan tarif progresif antara 22%-42%. Tarif terendah berlaku atas penghasilan kena pajak PGK10 ribu atau sekitar Rp45 juta. Tarif terrtinggi berlaku atas penghasilan kena pajak melebihi PGK250 ribu atau Rp1,12 miliar.

Untuk pajak tidak langsung, negara ini mengadopsi goods and services Tax (GST) dengan tarif standar 10%. Terdapat pula pengecualian atau pembebasan PPN terhadap barang dan jasa tertentu. Pajak lainnya, seperti pajak properti (land tax) dipungut oleh pemerintah daerah dengan tarif 1,25%. Bea materai dikenakan tarif paling tinggi sebesar 5%.

Baca Juga:
Penghasilan Jasa Profesional Independen di Negara Ini Kena PPh Badan

Kemudian dari sisi pajak internasional, negara yang dikepalai oleh Ratu Elizabeth II ini menerapkan pajak dividen sebesar 15% dan pajak royalti sebesar 48% (net) atau 10% (gross). Pembayaran dividen kepada pihak afiliasi dikenakan 30% (gross).

Di bawah penerapan perjanjian pajak (tax treaty), tarif pajak royalti tersebut dapat lebih rendah. Adapun pajak bunga berlaku atas pembayaran bunga kepada non-resident dikenakan sebesar 15%, tarif ini pun bisa menurun hingga 10% di bawah rezim tax treaty Papua Nugini.

Saat ini, masih sedikit negara yang mengikat perjanjian pajak dengan Papua Nugini. 10 tax treaty yang aktif berlaku yaitu dengan Australia, Kanada, Tiongkok, Fiji, Indonesia, Korea (Rep), Malaysia, Selandia Baru, Singapuran, dan Inggris.

Baca Juga:
Tutup Celah Penyelundupan, DJBC Perbarui MoU dengan Papua Nugini

Papua Nugini tidak memiliki aturan controlled foreign companies. Ketentuan thin capitalization mengatur debt-to-equity ratio (DER) dengan perbandingan 2:1. Khusus untuk perusahaan tambang dan migas berlaku DER 3:1.

Meskipun tidak ada aturan khusus mengenai anti-treaty shopping, Papua Nugini memiliki general anti-avoidance rule (GAAR) yang membolehkan otoritas pajak untuk membatalkan pemberian manfaat tax treaty dari wajib pajak yang tidak berhak atas manfaat tersebut.

Untuk transfer pricing, negara ini memiliki panduan transfer pricing yang mengadopsi sistem arm’s length principle serta countr- by-country report (CbCr) bagi perusahaan yang menjadi bagian grup perusahan multinasional.* (Berbagai sumber)

Uraian Keterangan
Sistem Pemerintahan Monarki Konstitusional
PDB Nominal USD21,08 miliar (2017)
Pertumbuhan Ekonomi 2,2% (2017)
Populasi 8,25 juta orang
Otoritas Pajak Internal Revenue Commission
Sistem Perpajakan Full-Assessment System
Tarif PPh Badan 30% residen dan 48% non residen
Tarif PPh Orang Pribadi 42%
Tarif PPN/GST 10%
Tarif Pajak Dividen 15%
Tarif Pajak Royalti 10%-48%
Tarif Pajak Bunga 10%-15%
Tax Treaty 10 negara


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 Januari 2024 | 15:41 WIB PROFIL PERPAJAKAN NAMIBIA

Negara Ini Punya Tarif PPh Badan Lebih Besar untuk Perusahaan Tambang

Jumat, 13 Oktober 2023 | 15:45 WIB PROFIL PERPAJAKAN EKUADOR

Pajak Lebih Tinggi Jika Domisili Pemegang Saham di Negara Tax Haven

Selasa, 19 September 2023 | 17:05 WIB PROFIL PERPAJAKAN BOLIVIA

Penghasilan Jasa Profesional Independen di Negara Ini Kena PPh Badan

Kamis, 30 Maret 2023 | 13:07 WIB KERJA SAMA KEPABEANAN

Tutup Celah Penyelundupan, DJBC Perbarui MoU dengan Papua Nugini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra