KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Perkuat Pengawasan Perbatasan, DJBC Perbarui MoU dengan Papua Nugini

Dian Kurniati | Kamis, 30 Maret 2023 | 10:00 WIB
Perkuat Pengawasan Perbatasan, DJBC Perbarui MoU dengan Papua Nugini

Ilustrasi. Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dan otoritas kepabeanan Papua Nugini (PNG Customs Service) memperbarui Memorandum of Understanding on Mutual Administrative Assistance in Customs Matters (CMAA).

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan pembaruan MoU bertujuan meningkatkan kerja sama dan kolaborasi di bidang kepabeanan dan cukai. Indonesia dan Papua Nugini sepakat untuk memperkuat pengawasan terhadap pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai di perbatasan kedua negara.

"Kami berkomitmen untuk bekerja sama dengan rekan-rekan kami di Papua Nugini untuk mempromosikan kerja sama bilateral yang lebih besar," katanya, dikutip pada Kamis (30/3/2023).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Askolani menandatangani MoU tersebut bersama dengan Kepala PNG Customs Service David Towe di Jayapura pada 29 Maret 2023. Penandatanganan MoU diharapkan menjadi langkah maju yang signifikan dalam memperkuat hubungan antara kedua negara.

Dia menjelaskan MoU tersebut menguraikan serangkaian inisiatif dan kegiatan untuk memperkuat kapasitas kedua instansi. Kerja sama itu antara lain berupa pertukaran informasi dan best practices, program pelatihan bersama, serta berbagi keahlian teknis dan sumber daya.

Berbagai inisiatif dan kegiatan dalam MoU tersebut dirancang untuk memfasilitasi perdagangan, meningkatkan keamanan, serta efisiensi dan efektivitas operasi kepabeanan dan cukai di kedua negara.

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Menurut Askolani, DJBC dan PNG Customs Service akan fokus pada peningkatan koordinasi di lapangan, khususnya di perbatasan, untuk melawan perdagangan narkoba, mencegah penyelundupan barang berbahaya yang dapat membahayakan kedua negara, serta kerja sama pada bidang lainnya.

"MoU ini menyediakan kerangka kerja sama untuk mencapai tujuan tersebut dan kami yakin bahwa hal ini akan memiliki manfaat yang nyata dan konkret bagi kedua instansi kepabeanan," ujarnya.

Dia menambahkan fokus lain dalam kerja sama ini adalah pembangunan kapasitas. DJBC bekerja sama dengan Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (LDKPI) akan memberikan bantuan di bidang kepabeanan dan Cukai kepada PNG Customs Service pada 2024 mendatang.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Sementara itu, Kepala PNG Customs Service David Towe menilai kerja sama kedua otoritas sangat penting untuk memperkuat pengawasan di perbatasan. Selain itu, kolaborasi juga diperlukan untuk mendukung kerja sama perdagangan di antara kedua negara.

"Kami yakin MoU ini akan menjadi langkah awal dalam membuka banyak pintu [kerja sama] lain antara kedua instansi, untuk lebih baik dalam melayani dan melindungi perbatasan negara dari kejahatan seperti perdagangan barang ilegal," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan