KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Perkuat Pengawasan Perbatasan, DJBC Perbarui MoU dengan Papua Nugini

Dian Kurniati | Kamis, 30 Maret 2023 | 10:00 WIB
Perkuat Pengawasan Perbatasan, DJBC Perbarui MoU dengan Papua Nugini

Ilustrasi. Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dan otoritas kepabeanan Papua Nugini (PNG Customs Service) memperbarui Memorandum of Understanding on Mutual Administrative Assistance in Customs Matters (CMAA).

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan pembaruan MoU bertujuan meningkatkan kerja sama dan kolaborasi di bidang kepabeanan dan cukai. Indonesia dan Papua Nugini sepakat untuk memperkuat pengawasan terhadap pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai di perbatasan kedua negara.

"Kami berkomitmen untuk bekerja sama dengan rekan-rekan kami di Papua Nugini untuk mempromosikan kerja sama bilateral yang lebih besar," katanya, dikutip pada Kamis (30/3/2023).

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Askolani menandatangani MoU tersebut bersama dengan Kepala PNG Customs Service David Towe di Jayapura pada 29 Maret 2023. Penandatanganan MoU diharapkan menjadi langkah maju yang signifikan dalam memperkuat hubungan antara kedua negara.

Dia menjelaskan MoU tersebut menguraikan serangkaian inisiatif dan kegiatan untuk memperkuat kapasitas kedua instansi. Kerja sama itu antara lain berupa pertukaran informasi dan best practices, program pelatihan bersama, serta berbagi keahlian teknis dan sumber daya.

Berbagai inisiatif dan kegiatan dalam MoU tersebut dirancang untuk memfasilitasi perdagangan, meningkatkan keamanan, serta efisiensi dan efektivitas operasi kepabeanan dan cukai di kedua negara.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Menurut Askolani, DJBC dan PNG Customs Service akan fokus pada peningkatan koordinasi di lapangan, khususnya di perbatasan, untuk melawan perdagangan narkoba, mencegah penyelundupan barang berbahaya yang dapat membahayakan kedua negara, serta kerja sama pada bidang lainnya.

"MoU ini menyediakan kerangka kerja sama untuk mencapai tujuan tersebut dan kami yakin bahwa hal ini akan memiliki manfaat yang nyata dan konkret bagi kedua instansi kepabeanan," ujarnya.

Dia menambahkan fokus lain dalam kerja sama ini adalah pembangunan kapasitas. DJBC bekerja sama dengan Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (LDKPI) akan memberikan bantuan di bidang kepabeanan dan Cukai kepada PNG Customs Service pada 2024 mendatang.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sementara itu, Kepala PNG Customs Service David Towe menilai kerja sama kedua otoritas sangat penting untuk memperkuat pengawasan di perbatasan. Selain itu, kolaborasi juga diperlukan untuk mendukung kerja sama perdagangan di antara kedua negara.

"Kami yakin MoU ini akan menjadi langkah awal dalam membuka banyak pintu [kerja sama] lain antara kedua instansi, untuk lebih baik dalam melayani dan melindungi perbatasan negara dari kejahatan seperti perdagangan barang ilegal," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya