UKRAINA

Negara di Eropa Timur Ini Bersiap Tarik Pajak 20% dari Google Cs

Dian Kurniati | Kamis, 30 Januari 2020 | 13:20 WIB
Negara di Eropa Timur Ini Bersiap Tarik Pajak 20% dari Google Cs

ilustrasi Facebook.

KIEV, DDTCNews—Parlemen Ukraina bersiap membahas aturan pengenaan pajak 20% terhadap perusahaan digital seperti Google, Facebook, Netflix, dan Alibaba yang beroperasi di negara tersebut.

Rencana itu tertuang di dalam naskah amandemen RUU No. 2634 tentang Kode Pajak Ukraina. Dalam RUU itu, jasa elektronik yang dikirimkan oleh perusahaan asing kepada individu yang berada di wilayah pabean Ukraina harus dikenakan PPN.

RUU yang digodok Kepala Komite Parlemen Bidang Kebijakan Keuangan, Pajak, dan Bea Cukai bersama anggota fraksi Parlementer Rakyat, Danylo Hetmantsev itu sudah diusulkan ke parlemen sejak 19 Desember 2019.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Hetmantsev menilai selama ini penyediaan layanan elektronik perusahaan asing yang tidak memiliki status badan usaha kepada individu ini tidak memungkinkan ditagih PPN secara efektif, sehingga menyebabkan kerugian pada negara bagian.

Situasi itu juga menciptakan lingkungan yang tidak kompetitif untuk wajib pajak lainnya. Untuk itu, lanjutnya, menarik PPN terhadap layanan elektronik sudah semestinya menjadi praktik yang umum.

"Pada gilirannya, penetapan aturan khusus untuk penarikan PPN pada layanan elektronik menjadi praktik umum, apakah itu di Uni Eropa, Australia, Belarus, Kazakhstan, Rusia, dan negara-negara lain," tulis Hetmantsev dikutip Kamis (30/01/2020).

Baca Juga:
Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Dalam RUU itu juga merinci di antaranya seperti skema penentuan daftar layanan elektronik, termasuk asing dalam daftar pembayar PPN; menetapkan aturan untuk menentukan tempat pengiriman layanan elektronik.

Lalu, adanya formulir dan prosedur khusus untuk mengirim pemberitahuan pajak kepada non-residen; penyampaian keberatan terhadap keputusan otoritas; hingga penyedia layanan digital juga dibebaskan dari kewajiban mendaftarkan faktur pajak.

Dilansir dari Interfax.com.au, Hetmantsev menjelaskan penyedia layanan yang dimaksud di dalam RUU itu di antaranya penyediaan gambar/teks, buku dan majalah elektronik, audio, video, game, judi, dan perangkat lunak.

Selain itu, penyediaan layanan iklan dan akses ke informasi, sumber daya elektronik dan pendidikan yang menghibur, serta sumber daya elektronik dan teknologi penyimpanan awan juga masuk dalam layanan yang kena PPN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses