UKRAINA

Negara di Eropa Timur Ini Bersiap Tarik Pajak 20% dari Google Cs

Dian Kurniati | Kamis, 30 Januari 2020 | 13:20 WIB
Negara di Eropa Timur Ini Bersiap Tarik Pajak 20% dari Google Cs

ilustrasi Facebook.

KIEV, DDTCNews—Parlemen Ukraina bersiap membahas aturan pengenaan pajak 20% terhadap perusahaan digital seperti Google, Facebook, Netflix, dan Alibaba yang beroperasi di negara tersebut.

Rencana itu tertuang di dalam naskah amandemen RUU No. 2634 tentang Kode Pajak Ukraina. Dalam RUU itu, jasa elektronik yang dikirimkan oleh perusahaan asing kepada individu yang berada di wilayah pabean Ukraina harus dikenakan PPN.

RUU yang digodok Kepala Komite Parlemen Bidang Kebijakan Keuangan, Pajak, dan Bea Cukai bersama anggota fraksi Parlementer Rakyat, Danylo Hetmantsev itu sudah diusulkan ke parlemen sejak 19 Desember 2019.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Hetmantsev menilai selama ini penyediaan layanan elektronik perusahaan asing yang tidak memiliki status badan usaha kepada individu ini tidak memungkinkan ditagih PPN secara efektif, sehingga menyebabkan kerugian pada negara bagian.

Situasi itu juga menciptakan lingkungan yang tidak kompetitif untuk wajib pajak lainnya. Untuk itu, lanjutnya, menarik PPN terhadap layanan elektronik sudah semestinya menjadi praktik yang umum.

"Pada gilirannya, penetapan aturan khusus untuk penarikan PPN pada layanan elektronik menjadi praktik umum, apakah itu di Uni Eropa, Australia, Belarus, Kazakhstan, Rusia, dan negara-negara lain," tulis Hetmantsev dikutip Kamis (30/01/2020).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Dalam RUU itu juga merinci di antaranya seperti skema penentuan daftar layanan elektronik, termasuk asing dalam daftar pembayar PPN; menetapkan aturan untuk menentukan tempat pengiriman layanan elektronik.

Lalu, adanya formulir dan prosedur khusus untuk mengirim pemberitahuan pajak kepada non-residen; penyampaian keberatan terhadap keputusan otoritas; hingga penyedia layanan digital juga dibebaskan dari kewajiban mendaftarkan faktur pajak.

Dilansir dari Interfax.com.au, Hetmantsev menjelaskan penyedia layanan yang dimaksud di dalam RUU itu di antaranya penyediaan gambar/teks, buku dan majalah elektronik, audio, video, game, judi, dan perangkat lunak.

Selain itu, penyediaan layanan iklan dan akses ke informasi, sumber daya elektronik dan pendidikan yang menghibur, serta sumber daya elektronik dan teknologi penyimpanan awan juga masuk dalam layanan yang kena PPN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN