AMERIKA SERIKAT

Negara Bagian Ini Akan Tambah Tarif Cukai Rokok Elektrik

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Februari 2020 | 20:05 WIB
Negara Bagian Ini Akan Tambah Tarif Cukai Rokok Elektrik

GEORGIA, DDTCNews - Parlemen negara bagian Georgia, Amerika Serikat, tengah menggodok aturan baru yang akan menambah beban cukai untuk konsumsi rokok elektrik alias vape. Rencana kebijakan ini sudah mendapatkan resistensi dari dari pro tembakau dan penentang produk tembakau.

Salah satu penentangan itu datang dari lembaga The Consumer Advocates for Smoke-free Alternatives Association (CASAA), Alex Clark. Menurutnya, rencana negara bagian untuk menambah beban cukai untuk vape tidak menguntungkan konsumen.

"Pungutan cukai dengan tidak menguraikan bagaimana peningkatan pendapatan pajak akan dibelanjakan hanyalah 'perampasan uang' oleh anggota parlemen," katanya di Georgia, Selasa (4/2/2020).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kritik yang diungkapkan oleh Alex itu berdasarkan rencana parlemen untuk memungut cukai sebesar 7% untuk konsumsi produk vape. Selain itu, terdapat rencana untuk memungut biaya lisensi sebesar US$250 untuk setiap vendor penjual. Dia menekankan bagi pihaknya, bukan soal seberapa besar cukai yang akan diterapkan.

Jika hasil pungutan cukai digunakan untuk belanja sektor lain maka hal tersebut tidak menguntungkan konsumen produk turunan tembakau. Idealnya hasil pungutan cukai digunakan untuk memastikan kepatuhan penjual untuk tidak menjual produknya kepada anak dibawah umur.

Aspek ini menjadi lebih krusial karena pungutan cukai dibebankan kepada konsumen akhir. Rencana perubahan kebijakan ini diprediksi mampu menghasilkan jutaan dolar AS kepada kas negara bagian.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Untuk saat ini pungutan cukai tembakau di negara bagian Georgia sebesar 37 sen per bungkus dengan 20 batang rokok. Dengan aturan yang berlaku, negara diproyeksikan akan menerima US$229 juta dari pajak tembakau pada tahun ini.

"Menggandakan pajak atas produk vape tidak akan membatasi konsumsi, tetapi justru akan meningkatkan penjualan secara ilegal," imbuhnya seperti dilansir thecentersquare.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?