AMERIKA SERIKAT

Negara Bagian Ini Akan Tambah Tarif Cukai Rokok Elektrik

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Februari 2020 | 20:05 WIB
Negara Bagian Ini Akan Tambah Tarif Cukai Rokok Elektrik

GEORGIA, DDTCNews - Parlemen negara bagian Georgia, Amerika Serikat, tengah menggodok aturan baru yang akan menambah beban cukai untuk konsumsi rokok elektrik alias vape. Rencana kebijakan ini sudah mendapatkan resistensi dari dari pro tembakau dan penentang produk tembakau.

Salah satu penentangan itu datang dari lembaga The Consumer Advocates for Smoke-free Alternatives Association (CASAA), Alex Clark. Menurutnya, rencana negara bagian untuk menambah beban cukai untuk vape tidak menguntungkan konsumen.

"Pungutan cukai dengan tidak menguraikan bagaimana peningkatan pendapatan pajak akan dibelanjakan hanyalah 'perampasan uang' oleh anggota parlemen," katanya di Georgia, Selasa (4/2/2020).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Kritik yang diungkapkan oleh Alex itu berdasarkan rencana parlemen untuk memungut cukai sebesar 7% untuk konsumsi produk vape. Selain itu, terdapat rencana untuk memungut biaya lisensi sebesar US$250 untuk setiap vendor penjual. Dia menekankan bagi pihaknya, bukan soal seberapa besar cukai yang akan diterapkan.

Jika hasil pungutan cukai digunakan untuk belanja sektor lain maka hal tersebut tidak menguntungkan konsumen produk turunan tembakau. Idealnya hasil pungutan cukai digunakan untuk memastikan kepatuhan penjual untuk tidak menjual produknya kepada anak dibawah umur.

Aspek ini menjadi lebih krusial karena pungutan cukai dibebankan kepada konsumen akhir. Rencana perubahan kebijakan ini diprediksi mampu menghasilkan jutaan dolar AS kepada kas negara bagian.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Untuk saat ini pungutan cukai tembakau di negara bagian Georgia sebesar 37 sen per bungkus dengan 20 batang rokok. Dengan aturan yang berlaku, negara diproyeksikan akan menerima US$229 juta dari pajak tembakau pada tahun ini.

"Menggandakan pajak atas produk vape tidak akan membatasi konsumsi, tetapi justru akan meningkatkan penjualan secara ilegal," imbuhnya seperti dilansir thecentersquare.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII