CRYPTOCURRENCY

Negara Bagian di AS Ini Bakal Izinkan Bayar Pajak Pakai Uang Kripto

Muhamad Wildan | Senin, 28 Februari 2022 | 10:00 WIB
Negara Bagian di AS Ini Bakal Izinkan Bayar Pajak Pakai Uang Kripto

Ilustrasi.

DENVER, DDTCNews - Negara Bagian Colorado, Amerika Serikat (AS) berencana untuk menerima pembayaran pajak dari wajib pajak dalam bentuk mata uang digital alias cryptocurrency.

Gubernur Colorado Jared Polis mengatakan langkah ini merupakan upayanya untuk menciptakan Colorado sebagai pusat ekonomi kripto di AS.

"Anggaran dan belanja kita tentu masih dalam bentuk dolar AS, kami tidak akan mengambil risiko. Pembayaran akan masuk ke kas negara bagian dalam bentuk dolar AS," ujar Polis, dikutip pada Senin (28/2/2022).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Tak hanya untuk pembayaran pajak, Colorado nantinya juga akan menerima pembayaran-pembayaran lainnya seperti retribusi dalam bentuk cryptocurrency.

Polis mengatakan pemerintah negara bagian akan bekerja sama dengan perusahaan pada sektor aset kripto untuk membantu negara bagian dalam menerima pembayaran dan mengonversikan cryptocurrency ke dolar AS.

Meski demikian, para pakar memandang langkah ini berpotensi menyulitkan wajib pajak sendiri. Bila wajib pajak memilih membayar pajak menggunakan cryptocurrency, wajib pajak bertanggung jawab untuk mencatat transaksi dan menghitung pajak yang terutang dari transaksi tersebut.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

"Tantangannya ditanggung oleh wajib pajak sendiri. Transaksi menggunakan cryptocurrency adalah transaksi yang memiliki konsekuensi pajak. Ada laba atau rugi yang harus dihitung atas transaksi tersebut," ujar Preston Byrne dari Anderson Kill Law Firm seperti dilansir blockworks.co.

Sebagai catatan, Colorado merupakan salah satu negara bagian di AS yang paling awal mengadopsi teknologi blockchain dalam administrasi dan infrastruktur pemerintahan.

Sikap Colorado yang lebih ramah terhadap perkembangan aset kripto membuat Colorado menarik bagi perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor ini. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja