KEBIJAKAN PAJAK

Natura yang Dikecualikan dari Objek PPh Juga Harus Masuk SPT Tahunan

Muhamad Wildan | Senin, 28 Agustus 2023 | 18:00 WIB
Natura yang Dikecualikan dari Objek PPh Juga Harus Masuk SPT Tahunan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi perlu mengingat bahwa natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh juga perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Ditjen Pajak (DJP) telah menyediakan fitur bagi wajib pajak untuk melaporkan natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh ke dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 dan 1770S. Fitur ini tersedia pada aplikasi e-form.

"Penambahan fitur ini menyesuaikan ketentuan yang diatur dalam UU HPP dan PP 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh," tulis DJP dalam PENG-3/PJ.09/2023, dikutip pada Senin (28/8/2023).

Baca Juga:
Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Pada e-form SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770, natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh dapat dilaporkan pada Lampiran 1770-III Bagian B Angka 6.

Untuk e-form SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770S, natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh perlu dilaporkan pada Lampiran 1770S-I Bagian B Angka 6.

Sesuai dengan PP 55/2022, natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh antara lain makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura dan kenikmatan pada daerah tertentu, natura dan kenikmatan yang diberikan karena keharusan pekerjaan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kemudian, natura dan kenikmatan yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes, serta natura dan kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu.

Natura dan kenikmatan dengan jenis dan batas tertentu yang dikecualikan dari objek PPh diperinci oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam Lampiran A Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 66/2023.

Bila imbalan berupa natura atau kenikmatan yang diterima oleh pegawai atau pemberi jasa ternyata tidak tidak dikecualikan dari objek PPh, imbalan berupa natura atau kenikmatan dimaksud harus dipotong PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Kewajiban pemotongan PPh mulai berlaku pada masa pajak Juli 2023. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak