PMK 66/2023

Natura Jadi Objek Pajak, DJP Sebut Tak akan Timbulkan Sengketa

Dian Kurniati | Senin, 10 Juli 2023 | 09:00 WIB
Natura Jadi Objek Pajak, DJP Sebut Tak akan Timbulkan Sengketa

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menilai pengenaan pajak atas natura/kenikmatan tidak berpotensi menimbulkan sengketa.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pemerintah telah mengatur natura yang berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja sepanjang natura tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M). Di sisi lain, bagi penerima natura hal tersebut merupakan objek pajak penghasilan (PPh).

"Enggak lah. Kalau [menimbulkan] sengketa, enggak," katanya, dikutip pada Senin (10/7/2023).

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Yoga mengatakan pemerintah telah menerbitkan beberapa peraturan mengenai pajak atas natura tersebut. Pengaturan tentang pajak atas natura pun telah diatur secara terperinci dalam PMK 66/2023.

Bagi pemberi kerja, biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M).

Biaya sehubungan dengan pekerjaan ini merupakan biaya yang berkaitan dengan hubungan pemberi kerja dengan pegawai. Sementara biaya sehubungan dengan jasa adalah biaya karena adanya transaksi jasa antar-wajib pajak.

Baca Juga:
11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Di sisi lain, diperinci pula natura/kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh. Pertama, makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai. Kedua, natura/kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu.

Ketiga, natura/kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan. Keempat, natura/kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN, APBD dan/atau APBDes. Kelima, natura/kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.

Pada lampiran PMK 66/2023 juga diperinci 11 natura/kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu yang dikecualikan dari objek PPh. Pertama, bingkisan dari pemberi kerja berupa bahan makanan, bahan minuman, makanan, dan minuman dalam rangka Hari Raya Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, atau Imlek dikecualikan dari objek PPh sepanjang diterima oleh seluruh pegawai.

Baca Juga:
Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Kedua, bingkisan dari pemberi kerja selain dalam rangka hari raya keagamaan yang disebutkan pada poin pertama juga dikecualikan dari objek PPh sepanjang diterima oleh pegawai dan secara keseluruhan nilainya tidak lebih dari Rp3 juta untuk setiap pegawai dalam 1 tahun pajak.

Ketiga, peralatan dan fasilitas kerja seperti komputer, laptop, handphone, serta penunjangnya seperti pulsa dan sambungan internet juga dikecualikan dari objek PPh. Natura dan kenikmatan ini dikecualikan sepanjang diterima oleh pegawai dan berfungsi menunjang pekerjaan pegawai.

Keempat, fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dari pemberi kerja juga dikecualikan dari objek PPh sepanjang diterima pegawai dan diberikan dalam rangka penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan penyelamatan jiwa, atau perawatan lanjutan akibat kecelakan kerja serta penyakit akibat kerja.

Baca Juga:
Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

Kelima, fasilitas olahraga dari pemberi kerja selain golf, pacuan kuda, balap perahu motor, terbang layang, dan olahraga otomotif dikecualikan dari objek PPh sepanjang diterima oleh pegawai dan nilainya secara keseluruhan tidak lebih dari Rp1,5 juta per pegawai dalam 1 tahun pajak.

Keenam, fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang bersifat komunal seperti mes, asrama, pondokan, atau barak dikecualikan dari objek PPh sepanjang natura atau kenikmatan tersebut diterima oleh pegawai.

Ketujuh, fasilitas tempat tinggal seperti apartemen atau rumah dari pemberi kerja yang hak pemanfaatannya bersifat individual dikecualikan dari objek PPh bila diterima oleh pegawai dan secara keseluruhan nilainya tidak lebih dari Rp2 juta per pegawai dalam 1 bulan.

Baca Juga:
Pelanggan Listrik PLN dengan Daya Segini Bakal Kena PPN 12%

Kedelapan, fasilitas kendaraan dari pemberi kerja dikecualikan dari objek PPh sepanjang diterima oleh pegawai yang tidak memiliki penyertaan modal pada pemberi kerja dan pegawai tersebut memiliki rata-rata penghasilan bruto maksimal Rp100 juta dalam 12 bulan terakhir dari pemberi kerja.

Kesembilan, fasilitas iuran ke dana pensiun yang pendiriannya disahkan oleh OJK yang ditanggung pemberi kerja dikecualikan dari objek PPh sepanjang diterima oleh pegawai.

Kesepuluh, fasilitas peribadatan seperti musala, masjid, kapel, dan pura dikecualikan dari objek PPh sepanjang natura dan kenikmatan tersebut diperuntukkan semata-mata untuk ibadah.

Kesebelas, seluruh natura dan kenikmatan yang diterima selama 2022 dikecualikan dari objek PPh sepanjang diterima oleh pegawai atau pemberi jasa. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra